kievskiy.org

Minimarket Dekat Ponpes Daarut Tauhiid Bandung Kini Disegel, Ternyata Tak Punya Izin Operasional

Ilustrasi penyegelan. Polisi segel tempat spa di Jaksel terkait acara Bungkus Night.
Ilustrasi penyegelan. Polisi segel tempat spa di Jaksel terkait acara Bungkus Night. /Pixabay/VisionPics Pixabay/VisionPics

PIKIRAN RAKYAT - Minimarket di Jalan Gegerkalong Girang, Kota Bandung tak memiliki izin operasional dan menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), serta melewati jam operasional. Atas hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel minimarket tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian mengatakan, jajarannya segera memeriksa ke lokasi sesaat setelah beroleh aduan masyarakat. "Menindaklanjuti aduan, kami lebih dahulu melakukan pemeriksaan oleh PPNS dengan pendampingan polisi. Hasil pemeriksaan, ada tiga pelanggaran, belum ada izin operasional, melewati waktu operasional, serta gangguan trantibumlinmas," tutur Rasdian, Sabtu, 2 Maret 2024.

Rasdian memaparkan, minimarket itu tak memiliki izin operasional di lokasi setempat -Jalan Gegerkalong Girang, dekat Pesantren Daarut Tauhiid- tak terdaftar pada basis data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung. Kalaupun dari tingkat pusat tercantum atas nama Akhmad Jaelani, tapi izin operasionalnya di titik tersebut nihil.

"Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tak masuk. Kami beroleh informasi tersebut dari Organisasi Perangkat Daerah bersangkutan," ucap Rasdian.

Waktu operasional minimarket itu, ucap Rasdian melewati batas sesuai ketentuan -Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2009-. Pada pasal 34 ayat (1), waktu pelayanan pusat perbelanjaan dan atau toko modern dimulai pukul 10.00 sampai 22.00 WIB. Akibat operasional minimarket melewati batas waktu sesuai ketentuan, timbul gangguan trantibumlinmas yang dialami masyarakat sekitar ihwal dengan aktivitas pada minimarket tersebut.

Minimarket tersebut, ucap Rasdian, melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas. Berlandaskan hal tu, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.

"Kami melakukan penutupan sementara dan penyegelan sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya, ada izin operasionalnya. Nanti, PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas -ya dan bisa kena sanksi lebih lanjut. Kami terus mengawasi ihwal jam operasionalnya," tutur dia.

Rasdian turut mengimbau masyarakat yang terganggu dengan kegiatan melanggar trantibumlinmas untuk segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung. "Kami segera menindaklanjuti laporan pelanggaran trantibumlinmas," ucap dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat