kievskiy.org

3 Pelanggaran Minimarket di Gegerkalong Bandung yang Ditutup Usai Dikeluhkan Aa Gym

Satpol PP Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap minimarket di Gegerkalong.
Satpol PP Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap minimarket di Gegerkalong. /Satpol PP Kota Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Minimarket di Gegerkalong, Bandung, yang dikeluhkan pendakwah kondang Aa Gym ternyata memiliki tiga pelanggaran. Temuan itu didapat, setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan pemeriksaan.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan minimarket tersebut adalah mengganggu ketertiban umum. Hal itu merupakan bagian dari keluhan pendakwah bernama lengkap KH Abdullah Gymnastiar tersebut.

Keluhan Aa Gym

Aa Gym mengeluhkan adanya pemuda-pemudi yang berkumpul hingga larut malam di minimarket dekat lingkungan Pondok Pesantren Daarut Tauhiid Bandung yang menjadi asuhannya.

“Minta bantuan solusi terbaik, ada kegiatan yang kurang pas sampai larut malam di samping masjid dan sekitar pesantren,” ucapnya.
Usai video tersebut viral, Aa Gym pun mengaku berterima kasih kepada pihak-pihak yang ikut prihatin dan peduli.

“Berikut ini, ucapan terima kasih sesudah semalam ada tayangan viral tentang kegiatan larut malam di toko sebelah masjid yang sangat membuat kami sedih dan prihatin, rupanya ditanggapi oleh masyarakat luas, sehingga begitu banyak komentar dan telepon dari berbagai pihak yang sangat ikut prihatin dan peduli,” tuturnya.
Aa Gym mengatakan bahwa berbagai pihak terkait pun berkumpul untuk menangani persoalan tersebut. Menurutnya, minimarket itu ternyata tak mengantongi izin untuk mendirikan usaha di lokasi sekitar pondok pesantrennya.

“Tadi siang, kepolisian, pemda, kecamatan, juga dari koramil dan berbagai pihak yang berkepentingan mengadakan pertemuan di kelurahan. Kami hanya punya satu pertanyaan, apakah toko ini punya izin atau tidak? Ternyata tidak ada izin sama sekali, padahal beroperasinya 24 jam,” katanya.

“Dan diputuskan dari Pemda Bandung yang berwenang, (minimarket) disegel karena tidak memiliki izin sama sekali,” ujar Aa Gym menambahkan.

Minimarket Ditutup

Satpol PP Kota Bandung menyegel minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (trantibumlinmas).

Setelah mendapatkan laporan aduan masyarakat, Satpol PP langsung memeriksa ke lokasi karena melanggar jam operasional dan melakukan gangguan trantibumlinmas. Tidak hanya itu, minimarket tersebut juga ditutup karena belum memiliki izin operasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat