kievskiy.org

Parkir Liar Bikin Macet Jalanan Cimahi, Jukir Harus Ikut Bertanggung Jawab

Petugas gabungan menertibkan parkir liar di sejumlah zona terlarang di Kota Cimahi, Selasa 27 Februari 2024.
Petugas gabungan menertibkan parkir liar di sejumlah zona terlarang di Kota Cimahi, Selasa 27 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Juru parkir (jukir) harus ikut bertanggung jawab terhadap kelancaran lalu lintas di Kota Cimahi. Mereka wajib menerapkan aturan parkir kendaraan dengan benar untuk ketertiban lalu lintas.

Demikian yang terungkap dalam Sosialisasi dan Pembinaan Juru Parkir di Aula Gedung B Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi pada Selasa 5 Maret 2024. Sedikitnya 75 orang jukir mengikuti sosialisasi yang diinisiasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi tersebut.

Picu kemacetan

Sekertaris Daerah Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan mengatakan bahwa masalah parkir saat ini kerap memicu kemacetan. Apalagi, Cimahi sebagai kota perlintasan dari dan menuju ke Kota Bandung.

"Ruas jalan terbatas ditambah parkir yang tidak sesuai aturan memicu kemacetan," ujarnya.

Terdapat 2 jenis perparkiran yaitu parkir di badan jalan (on street parking) dan parkir di luar badan jalan (off street parking). Selain itu, masih ada titik parkir di luar badan jalan seperti parkir perkantoran, sekolah, atau juga di sekitar pusat kegiatan ekonomi seperti pasar tadisional, pasar swalayan, bioskop, rumah makan dan lainnya.

Dikdik menegaskan, para jukir berperan penting dalam penataan parkir di lapangan. "Pembinaan dibutuhkan untuk lebih menertibkan perparkiran Cimahi. Jangan sampai pengaturan parkir oleh jukir malah menghambat arus lalu lintas," ucapnya.

Sekertaris Daerah Kota Cimahi Dikdik S.
Sekertaris Daerah Kota Cimahi Dikdik S.

Penertiban parkir liar

Pemkot Cimahi melalui Dishub Kota Cimahi rutin menggelar penertiban parkir liar. Meski demikian, masih kerap ditemukan pelanggaran parkir di sejumlah lokasi.

"Parkir liar ditertibkan secara rutin, intervensi ke lapangan dilakukan sekaligus beri pengertian kepada masyarakat soal aturan parkir," katanya.

Masyarakat juga perlu memahami titik parkir resmi dan ciri-ciri jukir resmi yang ditunjuk Pemkot Cimahi. "Titik parkir resmi yang jelas sudah ada rambunya. Untuk ciri jukir resmi diantaranya petugas berseragam ada surat tugas serta kartu pengenal dari Dishub Kota Cimahi," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat