kievskiy.org

Pengguna Honda Beat Hitam di Cimahi Jadi Korban Begal, Pelaku Bawa Airsoft Gun

Pengguna Honda Beat hitam di Cimahi jadi korban begal. Pelaku begal kini sudah ditangkap polisi.
Pengguna Honda Beat hitam di Cimahi jadi korban begal. Pelaku begal kini sudah ditangkap polisi. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Polres Cimahi membekuk komplotan begal sepeda motor yang berkeliaran di Kota Cimahi. Mereka mengancam korban menggunakan senjata airsoft gun hingga membawa kabur sepeda dan barang berharga lainnya.

Kejadian itu berlangsung di kawasan Jalan Cibaligo, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Saat itu, korban yang bernama Ravi Raihan Ramadan sedang melintas di lokasi kejadian sekira pukul 2.00 WIB.

"Pada hari itu, korban  sedang mengendarai sepeda motor dan dihampiri para pelaku," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, Rabu, 13 Maret 2024.

Begitu mendekati korban, pelaku langsung menodongkan sebuah benda mirip senjata api. "Pelaku langsung menodongkan benda mirip senjata api, yang kemudian kita telusuri ternyata airsoft gun. Kemudian pelaku langsung ambil motor dan HP korban dengan ancaman kekerasan," katanya.

Sepeda motor korban yang diambil bermerek Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi D 6182 SBM dan 1 unit handphone merek Realme C10 warna hitam. "Korban langsung melaporkan kejadian itu ke kepolisian, dan segera kami tindaklanjuti," ucapnya.

Pelaku ditangkap

Dari hasil penyelidikan dengan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi pada 7 Maret 2024, Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap para pelaku.

"Terdapat 5 orang pelaku yaitu inisial DP, AR, PKN, dan BS sebagai pelaku curas dan satu pelaku lain berinisial NI sebagai penadah. Satu orang ditangkap di kawasan Subang dan 4 orang lain ditangkap di Cimahi," katanya.

Pihaknya melakukan pendalaman terhadap senjata airsoft gun yang digunakan para pelaku. "Soal didapat dari mana, masih kita lakukan pendalaman. Yang jelas, airsoft gun itu dipakai mengancam atau menakut-nakuti korban. Para pelaku ini juga mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut, namun terus kita telusuri," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Untuk pelaku penadah, dikenakan pasal Pasal 480 KUHPidana dengan pidana 4 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat