kievskiy.org

Gas LPG Subsidi di Baleendah Bandung Banyak Dioplos, Tersangka Jual dengan Harga Murah

Kasus penyuntikan gas elpiji ilegal di Balendah, Kabupaten Bandung terbongkar.
Kasus penyuntikan gas elpiji ilegal di Balendah, Kabupaten Bandung terbongkar. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus penyuntikan gas elpiji ilegal yang dilakukan di Komplek Griya Prima Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu ialah K alias Roy (40), ET (30), FN (37), dan H alias DD (31). Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penjualan tabung gas yang habis sebelum waktunya dan dengan harga di bawah normal.

Dijual dengan harga murah

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa penjualan tabung gas ilegal dilakukan oleh tersangka Roy selama delapan bulan. Tersangka tersebut menjual ukuran 5,5 kg dan 12 kg dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasaran.

"Harga tabung gas yang 5,5 kg itu bisa lebih murah Rp30.000, sedangkan yang tabung 12 kg itu harganya bisa lebih murah Rp60.000 dibandingkan dengan harga normal," kata Kusworo, dalam konferensi pers di Baleendah pada Selasa 19 Maret 2024.

Berdasarkan informasi dari warga tersebut, terang dia, Satreskrim Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan dari mana asal sumber tabung gas yang dijual lebih murah itu. Polisi pun mendapati gudang milik tersangka Roy yang sudah delapan bulan disewa.

"Roy ini adalah salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi. Jadi, awalnya itu sisa-sisa tabung gas subsidi (3 kg) yang tidak terjual, disuntikkanlah ke tabung gas kosong yang 5,5 kg maupun yang 12 kg," ujar Kusworo.

Dalam penyuntikan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg itu, lanjut dia, Roy memperkerjakan tiga karyawan. Ketiga karyawan yang berinisial ET, FN dan DD itu pun akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka kasus penyuntikan gas elpiji ilegal, di Balendah, Kabupaten Bandung berhasil diamankan pada Selasa 19 Maret 2024.
Para tersangka kasus penyuntikan gas elpiji ilegal, di Balendah, Kabupaten Bandung berhasil diamankan pada Selasa 19 Maret 2024.
"ET tugasnya adalah mengepul tabung-tabung, kemudian menjual tabung-tabung hasil suntikan gas yang subsidi menjadi gas ang nonsubsidi. Sementara dua tersangka lain perannya menyuntikan gas subsidi yang 3 kg ke tabung gas 5,5 kg maupun yang 12 kg," ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, Kusworo menjelaskan, dalam sehari distribusi gas elpiji hasil suntikan itu bisa mencapai 140 tabung. Tabung-tabung gas hasil suntikan tersebut dijual ke warung-warung yang berada di wilayah Baleendah.

Terancam 6 tahun penjara

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat