kievskiy.org

Cara Mengecek Status Pendaftaran Data Gas LPG 3 Kg: Sudah Terdaftar atau Belum

Gas LPG 3 Kg Bakal Pakai MyPertamina.
Gas LPG 3 Kg Bakal Pakai MyPertamina. /Antara/Mohamad Hamzah

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru terkait pembelian gas LPG 3 Kg, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Menurut kebijakan tersebut, masyarakat yang ingin membeli gas 3 Kg diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh pemerintah dapat benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau sasaran yang tepat.

Berikut adalah cara pembelian gas 3 Kg menggunakan KTP:

Cara Beli Gas 3 Kg Pakai KTP:

  • Tidak perlu mengunduh aplikasi MyPertamina seperti saat akan membeli subsidi BBM.
  • Pastikan nama Anda sudah terdata dalam database P3KE.
  • Jika sudah terdata, Anda dapat melakukan pembelian secara langsung dengan menunjukkan KTP.
  • Jika belum terdata, Anda dapat melakukan registrasi terlebih dahulu melalui aplikasi MyPertamina.

Bagaimana Membedakan KTP yang Sudah Terdata dan yang Belum Terdata:

Masyarakat dapat melakukan pengecekan NIK KTP melalui website resmi berikut: #

Apa itu Data P3KE:

Data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) merupakan data yang disusun berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial, data pusat keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta data Sustainable Development Goals (SDGs) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat