kievskiy.org

8 Golongan yang Dilarang Pakai LPG Bersubsidi 3 Kg

Ilustrasi gas elpiji 3 kg.
Ilustrasi gas elpiji 3 kg. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022 terdapat 8 golongan yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi 3 Kg.

Kedelapan golongan tersebut yaitu Restoran, Hotel, Usaha Binatu, Usaha Tani Tembakau, Usaha Peternakan, Usaha Batik, Usaha Jasa Las, Usaha Pertanian yang belum mendapatkan konversi dari Pemerintah.

Diharapkan masyarakat menggunakan LPG sesuai peruntukannya. Pertamina pun memastikan LPG Non Public Service Obligation (PSO) atau non subsidi tersedia.

Seperti halnya, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat telah bekerja sama dengan Modern Outlet seperti Mini Market sebagai sub penyalur resmi Pertamina dalam pemenuhan LPG Non PSO untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyediaan energi di seluruh wilayah DKI, Banten, dan Jawa Barat.

Baca Juga: Negosiasi Gencatan Senjata Israel Penjajah-Hamas: Antara Harapan Damai dan Kekhawatiran Humaniter

Melalui Mini Market/Modern Outlet yang tersebar di wilayah DKI, Banten, dan Jawa Barat, akan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan bahan bakar dalam kehidupan sehari-hari.

Modern Outlet yang tersebar di kota dan kabupaten wilayah Regional Jawa Barat di antaranya di Sales Area (SA) Jabode (Jakarta, Bogor dan Depok) sebanyak 640 Outlet, SA Karawang sebanyak 672 Outlet, SA Banten sebanyak 394 Outlet, SA Sukabumi sebanyak 345 outlet, SA Cirebon sebanyak 414 Outlet, dan SA Bandung 121 Outlet.

Pasokan LPG non subsidi

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menyampaikan pihaknya menjamin pasokan LPG Non Subsidi selain LPG 3 Kg subsidi sebagai alternatif bahan bakar memasak bagi masyarakat.

Baca Juga: Didukung Jokowi dan SBY, Prabowo: Presiden ke-7 dan ke-6 Ada di Sebelah Saya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat