kievskiy.org

Ratusan Tabung Gas Oplosan di Tangsel Disita Polisi, Gas Elpiji 12 Kg Diisi Gas Melon Subsidi

Ilustrasi gas melon
Ilustrasi gas melon /TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON

PIKIRAN RAKYAT - Ratusan tabung gas disita dalam pengungkapan kasus pengoplosan elpiji di Kampung Kademangan, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Gas melon subsidi dicampurkan ke dalam tabung gas elpiji 12 kg non subsidi.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus ini. Pihaknya, kata dia telah menetapkan tersangka sekaligus mengamankan mantan pegawai honorer berinisial RS (43).

"(Tersangka) pernah bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Perhubungan Tangerang Selatan dari 2008 sampai dengan 2018," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Kamis, 28 September 2023.

Ade melanjutkan, pelaku mengoplos tabung subsidi 3 kg dengan tabung elpiji nonsubsidi 12 kg. Isian gas melon bersubsidi disuntikkan ke dalam tabung gas 12 kg bersubsidi menggunakan selang regulator.

Baca Juga: KPK Boyong Boks dan Tas Jinjing dari Rumdin Mentan SYL, Hasil Penggeledahan Masih Rahasia

"(Pelaku) sedang melakukan pemindahan isi tabung elpiji 3 kg dengan menggunakan selang regulator ke tabung elpiji 12 kg (nonsubsidi)," kata dia.

Masih dari keterangan Ade Safri, selain meringkus tersangka untuk diadili, polisi juga menyita ratusan tabung gas, dengan rincian, 33 tabung elpiji 3 kg isi, 47 tabung elpiji 3 kg kosong, 16 tabung elpiji 12 kg isi, 3 tabung elpiji 12 kg kosong, dan 4 tabung elpiji 5.5 kg.

Kemudian, ikut diamankan pula barang bukti pidana berupa 3 selang regulator, 10 segel elpiji 12 kg, dan 1 kantong plastik segel.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan. Kemudian Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat