kievskiy.org

ASN di Cimahi Bakal Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg

Ilustrasi gas elpiji 3 kg.
Ilustrasi gas elpiji 3 kg. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cimahi mendukung pelarangan ASN menggunakan gas elpiji 3 kilogram atau gas melon. Terlebih, barang bersubsidi tersebut telah diatur penerimanya agar tepat sasaran.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Statistik Pemkot Cimahi Hendi Purwanda mengatakan bahwa melalui peraturan perundang-undangan, pemerintah telah menetapkan LPG tabung 3 kilogram sebagai barang penting yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran dan petani sasaran.

"Pemkot Cimahi tunduk dan menaati aturan pemerintah pusat mengenai penyaluran gas elpiji bersubsidi sesuai peruntukannya, di dalamnya tidak tercantum untuk ASN," katanya.

Beberapa hari belakangan ramai pemberitaan larangan ASN menggunakan gas subsidi 3 kilogram. Larangan tersebut datang dari bupati atau wali kota melalui surat edarannya masing-masing.

Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Bisa Ubah Kewarganegaraan, KPK: Tidak Habis Pikir

Terkait hal itu, Pemerintah Kota Cimahi akan membuat Surat Edaran terkait pelarangan ASN menggunakan gas elpiji 3 kilogram berdasarkan ketentuan yang tertera di atas.

"Terkait regulasi di tingkat Kota Cimahi, akan dibuat untuk memastikan penyaluran elpiji 3 kilogram hanya untuk masyarakat dan kelompok sasaran.

"Dan nantinya akan tercantum juga ASN Pemkot Cimahi dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg sesuai aturan berlaku," katanya.

Akan Dilakukan Pendataan

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM dan PT Pertamina akan melaksanakan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG 3 kilogram menggunakan sistem berbasis web dan/atau aplikasi di Sub Penyalur (Pangkalan) LPG Tabung 3 kilogram mulai 1 Maret 2023 secara bertahap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat