kievskiy.org

Masyarakat Mau Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar Dulu, Begini Cara Daftarnya

Ilustrasi LPG 3 kg.
Ilustrasi LPG 3 kg. /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah membuat aturan baru terkait penggunaan gas LPG 3 KG. Rencananya, mulai tahun depan, penggunaan gas LPG 3 KG wajib dilakukan pendaftaran.

Aturan ini baru berlaku pada 1 Januari 2024. Jika tak mendaftar, maka pembelian LPG 3 KG akan ditolak.

Pembelian LPG 3 KG hanya bisa dilakukan masyarakat yang sudah terdaftar saja. Terkait hal ini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengungkapkan masyarakat yang belum mendaftar agar segera terdaftar.

Proses mendaftarnya juga mudah. Pembeli Gas LPG 3 KG hanya perlu melakukan pendaftaran secara langsung di penyalur.

Berikut adalah cara lengkap daftar untuk tercatat sebagai pembeli LPG 3 KG

  1. Mendatangi Subpenyalur/pangkalan dengan membawa KTP dan KK
  2. Transaksi di Subpenyalur/pangkalan dengan KTP
  3. Jika telah terdata dalam sistem, maka hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
  4. Namun jika belum terdata, maka yang harus mendaftar terlebih dahulu dibantu Subpenyalur/pangkalan.

Untuk pembelian LPG 3 KG ini hanya bisa dilakukan oleh beberapa golongan. Golongan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Golongannya yakni:

  1. Rumah Tangga Sasaran
    Rumah Tangga adalah pengguna LPG Tabung 3 Kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
  2. Usaha Mikro Sasaran
    Usaha Mikro adalah Pengguna LPG Tabung 3 Kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
  3. Nelayan Sasaran
    Nelayan Sasaran adalah nelayan yang mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap Ikan dari Pemerintah.
  4. Petani Sasaran
    Petani Sasaran adalah petani yang mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.

***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat