kievskiy.org

Anak 4 Tahun di Cicalengka Bandung Tewas Dianiaya Ayah Tiri

Pelaku penganiayaan anak tiri di Cicalengka, Bandung.
Pelaku penganiayaan anak tiri di Cicalengka, Bandung. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polresta Bandung mengamankan seorang pria berinisial M (31) alias Ubro, pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya yang berusia empat tahun. Korban berinisial BTM tewas dalam perjalanan setelah bersama ibunya diusir dari rumah oleh pelaku.

Penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku, di Kampung Pamoyanan, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis, 4 April 2024. Ibu korban, Yunui (31) baru tahu anaknya meninggal dunia saat akan melaporkan suaminya ke polisi, keesokan harinya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku memang memiliki sifat tempramental, karena sering meminum kopi dengan campuran obat terlarang. Pelaku pun tega menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia, setelah sang anak berantem.

"Kejadiannya 4 April 2024, berawal dari si anak berkelahi dengan saudaranya, kemudian bapak tiri ini yang baru menikah 4-5 bulan dengan ibu korban terganggu dengan kedua anak tersebut," kata Kusworo, di Pospam Cileunyi, Minggu, 7 April 2024.

Dia mengatakan, pelaku memarahi anak tirinya dengan cara memukul di bagian ulu hati hingga korban terjungkal. Akibat pemukulan itu, kata Kusworo, korban muntah-muntah dan tidak bisa makan, tapi justru pelaku tambah kesal lantaran korban seolah tak mau makan.

"Karena si anak tidak bisa makan, tersangka kembali kesal sehingga si bapak tiri memukul kembali di bagian kening, yang mengakibatkan korban terjungkal lalu kepala bagian belakang terbentur tembok," kata Kusworo.

Setelah melihat korban terus dipukuli oleh pelaku, ibu korban langsung pergi dengan membawa anaknya ke Purwakarta, sekaligus pulang ke orang tuanya. Namun, di perjalanan ke Purwakarta itu ternyata korban sudah meninggal dunia.

"Korban dilakukan otopsi, hasil otopsi korban meninggal dunia karena usus 12 jari terluka akibat pukulan tersangka ini, yang mengakibatkan korban juga tidak bisa masuk makan," kata Kusworo.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat