kievskiy.org

Bandung Punya 3 Zona Parkir, Tarif Resminya Berbeda-beda

Ada 3 zona parkir di Kota Bandung dengan tarif resminya yang berbeda-beda.
Ada 3 zona parkir di Kota Bandung dengan tarif resminya yang berbeda-beda. /Humas Kota Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini, pengguna X (dulu Twitter) @petanirumah membagikan pengalaman tak mengenakkan saat berkunjung ke Masjid Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung. Dia mengaku mengalami pungutan liar (pungli) di parkiran masjid tersebut.

Imbas dari pungli yang dialaminya, dia merasa kesal dan bahkan enggan untuk datang kembali ke masjid yang dirancang mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tersebut.

“Mesjid yang nggak akan pernah saya kunjungi dan tidak akan pernah saya rekomendasi untuk di kunjungi,” katanya dalam unggahan di X pada Sabtu, 13 April 2024 yang masih bisa anda akses untuk tahu kronologi lengkapnya.

Sontak saja, pengalaman pungli yang dialaminya menjadi perbincangan di X dan bahkan sempat menjadi trending. Hingga 15 April 2024 pukul 16.00 WIB unggahan tersebut telah mendapat 11,5 juta tayangan dan 12 ribu retweet.

Soal pungli di parkiran masjid Al Jabbar ini ternyata tak sedikit warga yang juga mengalaminya. Warga yang mengunjungi Al Jabbar dan mengalami pungli langsung bercerita pengalaman mereka di kolom komentar, dan juga menjadi ramai di platform Instagram.

Zona dan Tarif Parkir

Soal tarif parkir di Kota Bandung, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021 sebetulnya telah mengakomodir hal ini. Berdasarkan keterangan Humas Kota Bandung, terdapat 3 zona parkir di Kota Bandung.

Tiga zona parkir tersebut adalah kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota dengan tarif parkir yang berbeda-beda.

Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp5.000.

Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan Rp2.000 per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp4.000.

Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000 dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat