kievskiy.org

Ini Daftar Lengkap Tarif dan Lokasi Parkir Resmi Masjid Al Jabbar 2024, Hindari Pungli

Simak Update Tarif dan Lokasi Parkir Resmi Masjid Al Jabbar, Hindari Pungli akibat parkir sembarangan di sekitar masjid Al Jabbar.
Simak Update Tarif dan Lokasi Parkir Resmi Masjid Al Jabbar, Hindari Pungli akibat parkir sembarangan di sekitar masjid Al Jabbar. /Magang Pikiran Rakyat/M Ardiagustian

PIKIRAN RAKYAT - Pengelola Masjid Raya Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung, telah menetapkan daftar tarif parkir terbaru untuk kendaraan pengunjung, dalam upaya untuk menghindari kasus pungutan liar yang baru-baru ini viral di media sosial. Tarif parkir ini berlaku untuk kendaraan roda 4 (mobil/bus), roda 3, dan roda 2 (sepeda motor).

Informasi resmi mengenai tarif parkir tersebut ditemukan dalam postingan di akun resmi X (dahulu Twitter) @masjidaljabbar pada 2 Maret 2024. Postingan tersebut berisi foto rincian biaya parkir yang terpampang di papan informasi di pintu masuk masjid.

Menurut ketentuan yang ditetapkan, tarif parkir hanya berlaku bagi kendaraan yang diparkir di area parkir resmi masjid tersebut.

"Pastikan kendaraan Anda parkir di dalam area parkir resmi," tulis pengelola dalam keterangan unggahannya.

Daftar Tarif Parkir Resmi Masjid Raya Al Jabbar Bandung 2024

Kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor):

  • 000 untuk satu jam pertama.
  • Berlaku kelipatan di jam-jam berikutnya.
  • Maksimal tarif: Rp12.000.

Kendaraan Roda Tiga:

  • 000 untuk satu jam pertama.
  • Berlaku kelipatan di jam-jam berikutnya.
  • Maksimal tarif: Rp10.000.

Kendaraan Roda Empat (Mobil):

  • 000 untuk satu jam pertama.
  • Berlaku kelipatan di jam-jam berikutnya.
  • Maksimal tarif: Rp20.000.

Kendaraan Roda Empat (Bus/Truk):

  • Tarif flat: Rp30.000.

Catatan: Tarif parkir berlaku hanya bagi kendaraan yang diparkir di area parkir resmi Masjid Raya Al Jabbar. Pastikan untuk mematuhi tarif yang ditetapkan untuk menghindari pungutan liar oleh oknum juru parkir tidak sah.

Daftar Area Parkir Resmi Masjid Al Jabbar 2024

Lokasi parkir di kawasan Masjid Raya Al Jabbar terbagi menjadi beberapa sektor, yakni Sektor A di halaman sisi tenggara, Sektor B di halaman sisi timur laut, dan Sektor C di kawasan barat.

Sektor A:

  • Lokasi: Halaman sisi tenggara masjid.
  • Kapasitas: Sekitar 350 unit mobil.

Sektor B:

  • Lokasi: Halaman sisi timur laut masjid.
  • Kapasitas: Sekitar 350 unit mobil.

Sektor C:

  • Lokasi: Kawasan barat masjid.
  • Kapasitas: Sekitar 112 unit bus/truk.

Sektor Khusus Sepeda Motor dan Parkir di Area Jalan Raya:

  • Lokasi: Sisi utara masjid.
  • Kapasitas: Sekitar 150 unit sepeda motor dan tambahan sekitar 100 unit mobil.

Dengan penetapan tarif parkir ini, diharapkan para pengunjung dapat menggunakan area parkir resmi yang disediakan untuk menghindari pungutan liar oleh oknum juru parkir tidak sah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat