kievskiy.org

KPU Mulai Buka Pendaftaran PPK-PPS Pilkada Cimahi 2024, Ini Syarat hingga Besaran Honornya

Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand didampingi komisioner KPU Kota Cimahi La Media dan Djayadi Rachmat di kantor KPU Kota Cimahi Jalan Pesantren Kota Cimahi, Kamis, 25 April 2024.
Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand didampingi komisioner KPU Kota Cimahi La Media dan Djayadi Rachmat di kantor KPU Kota Cimahi Jalan Pesantren Kota Cimahi, Kamis, 25 April 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi akan segera digelar secara serentak pada 27 November 2024. Menjelang Hari H, KPU Kota Cimahi mulai membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.

"Saat ini kita mulai laksanakan perekrutan badan ad hoc PPK-PPS untuk Pilkada Serentak Kota Cimahi 2024. Dilakukan secara terbuka, kami mengundang seluruh masyarakat Kota Cimahi yang memenuhi syarat untuk mendaftar," ujar Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand didampingi komisioner KPU Kota Cimahi La Media dan Djayadi Rachmat di kantor KPU Kota Cimahi Jalan Pesantren Kota Cimahi, Kamis, 25 April 2024.

Pendaftaran PPK-PPS dilakukan secara online melalui laman siakba.kpu.go.id. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024, pendaftaran PPK dibuka 23 April 2024 dan akan berproses hingga pelantikan pada 17 Mei 2024. "Untuk di Kota Cimahi, dibutuhkan 15 orang yang akan bertugas di 3 kecamatan, atau 5 orang PPK per kecamatan," ujarnya.

Sedangkan pendaftaran untuk PPS akan dimulai 2 Mei dan berproses hingga pelantikan pada 26 Mei 2024. "Sedangkan untuk PPS dibutuhkan 3 tiap kelurahan, jadi di Kota Cimahi butuh sebanyak 45 orang PPS tersebar di 15 kelurahan," ucapnya.

Lalu, pembentukan KPPS masih menunggu jumlah TPS yang akan ada di Kota Cimahi. Berbeda dengan Pilpres dan Pileg dengan maksimal per TPS melayani 300 pemilih, TPS Pilkada bisa melayani hingga 600 pemilih. "Jumlah TPS se-Kota Cimahi diperkirakan berkurang setengahnya dari pemilu kemarin yang mencapai 1.560 TPS, jauh lebih sedikit," imbuhnya.

Sejumlah persyaratan ditetapkan bagi pendaftar PPK-PPS Kota Cimahi. Mulai dari usia minimal 17-55 tahun, ijazah SLTA sederajat, bukan anggota partai politik, dan memiliki rekam jejak baik bila pernah menjadi petugas pemilu.

"Soal terafiliasi dengan partai politik, nanti ada masa tanggapan masyarakat yang bisa melapor jika peserta seleksi terkait dengan kegiatan politik. Kalau ditemukan, dipastikan langsung gugur. Contoh kasus kejadian Pemilu kemarin di mana anggota PPS ikut kegiatan dukungan terhadap calon presiden langsung diberhentikan dan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)," ujarnya menjelaskan.

ASN juga diperbolehkan mendaftar sebagai PPK-PPS. "Harus mendapat izin atasan bila merupakan ASN atau perangkat desa. Tapi sejauh ini belum pernah ada, karena tiap PPK-PPS juga ada kesekretariatan dengan unsur ASN ditetapkan lewat SK pemerintah daerah," imbuhnya.

Terkait honor PPK dan PPS saat Pilkada, lanjut Anzhar, akan sama seperti saat Pilpres dan Pileg. Nantinya, setiap bulan Ketua PPK akan mendapat honor Rp2,5 juta dan anggota PPK akan mendapat Rp2,2 juta. Sedangkan untuk PPS, ketua PSS akan mendapat honor Rp1,5 juta dan anggota mendapat Rp1,3 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat