kievskiy.org

Gubah Video Masjid Persis Seolah Memutar Lagu Diskotik demi Terkenal, Pengguna Tiktok Ditangkap

Kenneth William, mahasiswa pengunggah konten berbau SARA mengenai Masjid Persis di Pajagalan. Ia ditangkap jajaran Polrestabes Bandung.
Kenneth William, mahasiswa pengunggah konten berbau SARA mengenai Masjid Persis di Pajagalan. Ia ditangkap jajaran Polrestabes Bandung. /Pikiran-rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Kenneth William (19) seorang mahasiswa yang mengunggah video SARA dengan gambar Masjid Persis, melalui aplikasi Tiktok memang bercita-cita menjadi terkenal. 

Hanya saja cara terkenalnya tersebut seharusnya dengan cara yang bisa mengharumkan nama Bangsa Indonesia, katanya mengakui.

"Jadi bukan dengan cara seperti ini, harusnya cara yang mengharumkan Bangsa Indonesia. Karenanya saya meminta maaf baik kepada orang tua saya maupun kepada rakyat Indonesia. Khususnya juga kepada Persis (Persatuan Islam), saya tidak akan mengulanginya lagi," kata Kenneth di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 5 Oktober 2020.

 Baca Juga: 5 Manfaat Sukun untuk Kecantikan, Salah Satunya Buat Kulit Glowing

‎Disinggung motif unggahannya tersebut, menurut Kenneth saat itu dia khilaf saja. Tidak ada maksud sedikit pun menyakiti orang-orang. 

Hanya ingin terkenal dengan menambah follower di akun Tiktok miliknya dengan nama @kenwillboy tersebut.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya membenarkan hal ini. Menurut Ulung niat Kenneth adalah untuk menambah follower di akun Tiktok miliknya. 

 Baca Juga: Bikin Bangga, Pembalap Muda Indonesia Raih Poin Saat Balapan di Sirkuit Aragon, Spanyol

"Jadi yang bersangkutan ini membuat konten video seolah di masjid ada lagu diskotik. Jadi seolah di masjid ada suara lagu diskotik tersebut dengan mengubah background suaranya ke lagu tersebut. Jadi intinya ada dubbing lah pada unggahanya tersebut," kata Ulung.

Akibatnya kata Ulung, tersangka ini dibawa ke Polrestabes Bandung dan langsung ditahan karena melanggar UU ITE. Seperti diketahui UU ITE ini ancamannya adalah 6 tahun penjara. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat