kievskiy.org

16 Pelaku Kejahatan di Cimahi Diringkus, Puluhan Motor Hasil Curian Disita

Belasan pelaku kejahatan di Cimahi berhasil diamankan dalam Operasi Jaran Lodaya 2024.
Belasan pelaku kejahatan di Cimahi berhasil diamankan dalam Operasi Jaran Lodaya 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Polres Cimahi-Polsek Jajaran berhasil mengamankan 16 orang pelaku pada Operasi Jaran Lodaya 2024. Para pelaku merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan juga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.

"Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 16 orang tersangka kasus curas-curat-curanmor. Aksi kejahatan mereka lakukan di wilayah hukum Polres Cimahi yang menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi pada Senin 27 Mei 2024.

Para pelaku diamankan sepanjang periode 11-20 Mei 2024 berdasarkan 22 laporan kepolisian. Di antara pelaku terdapat 3 orang residivis kasus curanmor dan 1 orang residivis kasus lainnya. "Selain warga Cimahi, ada tersangka yang berasal dari Sukabumi dan Bogor," ucapnya.

Modus tersangka

Dari hasil penindakan, diamankan 19 unit sepeda motor dan barang bukti lain. "Ada 22 korban dan 22 laporan kepolisian. Tersangka ada yang melakukan beberapa kali aksi kejahatannya di wilayah Cimahi sampai Padalarang, akan terus kita kembangkan," katanya.

Beragam modus kejahatan dilakukan para tersangka untuk melancarkan aksinya. "Misalnya,
modus curas di Rajamandala menghentikan dan mengancam korban sehingga sepeda motornya diserahkan. Untuk curanmor biasanya para pelaku menjalankan aksinya saat pemilik lengah dengan menggunakan kunci T atau kunci palsu," katanya.

Aldi memastikan para tersangka tidak terkait dengan geng motor. "Dari para pelaku ini tidak ada yang terkait atau terafiliasi dengan geng motor. Kita terus gempur geng motor mudah-mudahan semakin sepi dan hilang di wilayah hukum Polres Cimahi," ujarnya.

Belasan pelaku kejahatan di Cimahi berhasil diamankan dalam Operasi Jaran Lodaya 2024.
Belasan pelaku kejahatan di Cimahi berhasil diamankan dalam Operasi Jaran Lodaya 2024.

Ancaman hukuman

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Ada juga pelaku penadah kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.

Menurut Aldi, terungkapnya kasus kejahatan dilakukan kepolisian berdasarkan sejumlah metode. "Ada informasi atau keterangan warga, berdasarkan alat bukti, juga terbantu rekaman video CCTV. Kami sudah sering imbau masyarakat juga agar dapat membantu kepolisian menjaga keamanan di wilayah lingkungan masing-masing," katanya.

Polres Cimahi turut menyerahkan sepeda motor yang berhasil diamankan dari tangan pelaku kepada pemiliknya. Masyarakat juga diperbolehkan untuk melihat sepeda motor hasil rampasan dari para tersangka di Mapolres Cimahi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat