kievskiy.org

Terapkan Pengganti IMB, Pemkot Cimahi Sosialisasikan Penghitungan Retribusi dan Cara Pengajuan PBG

Sosialisasi Nilai Retribusi PBG bertempat di Gedung Cimahi Convention Hall Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Kamis, 13 Juni 2024. Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani
Sosialisasi Nilai Retribusi PBG bertempat di Gedung Cimahi Convention Hall Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Kamis, 13 Juni 2024. Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Seiring penerapan aturan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemkot Cimahi mulai melakukan penarikan retribusi atas pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut. Masyarakat diharapkan mengurus PBG sesuai ketentuan sebelum mendirikan bangunan di Kota Cimahi.

Hal itu terungkap pada Sosialisasi Nilai Retribusi PBG bertempat di Gedung Cimahi Convention Hall Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Kamis, 13 Juni 2024. Kegiatan turut dihadiri 312 orang perwakilan RW se-Kota Cimahi.

Kepala DPUPR Kota Cimahi Wilman Sugiansyah mengungkapkan, sosialisasi digelar untuk menyampaikan perhitungan nilai retribusi PBG sesuai Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, juga disampaikan persyaratan permohonan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui alur proses penerbitan PBG dan SLF serta dapat informasi terkait perhitungan nilai retribusi sesuai ketentuan. Sehingga pelaksanaan penerbitan PBG dan SLF dapat berjalan tertib secara administrasi dan teknis, yang dampaknya bangunan gedung di Kota Cimahi terjamin keandalannya, serta selaras dengan lingkungan," ujarnya.

Regulasi mengenai PBG disusun menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan standar teknis bangunan gedung berdasarkan fungsi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis.

"PBG harus diimplementasikan dengan memperhatikan aspek strategis seperti tata ruang dan lingkungan, keamanan, dan keselamatan. Agar bangunan gedung baik sebagai tempat aktivitas sosial, kultural, maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman, dan optimal," tuturnya.

Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan menilai pentingnya masyarakat mengurus PBG dan SLF sesuai aturan. "Kebijakan ini untuk memberi kenyamanan bagi warga dalam rangka menata kota sehingga bisa lebih merenah," ujarnya.

Dengan ditetapkannya retribusi PBG, pemerintah daerah berwenang mengenakan pemungutan retribusi PBG untuk mendukung penyelenggaraan PBG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat