kievskiy.org

Masyarakat Butuh Transparansi UU Cipta Kerja, Ketua KI Jabar: Kalau Bersih Kenapa Harus Risih?

  Ketua Komisi Informasi Jabar, IF dan Anggota DPRD Jabar Abdy Yohana melakukan Workshop Keterbukaan Informasi bersama GMNI Jabar.
Ketua Komisi Informasi Jabar, IF dan Anggota DPRD Jabar Abdy Yohana melakukan Workshop Keterbukaan Informasi bersama GMNI Jabar. /Dok. KI

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Infomasi (KI) Jabar Ijang Faisal atau IF, meminta pemerintah untuk segera membuka akses terhadap undang-undang Cipta kerja. 

Menurutnya masyarakat butuh mengakses undang-undang tersebut untuk menghilangkan keraguan yang selama ini menjadi polemik.

Menurut IF, hoaks yang disangkakan pemerintah dan DPR saat ini bisa jadi karena  tertutupnya akses publik.

 Baca Juga: Tumbangkan Ratusan Korban, Keracunan Nasi Ulang Tahun di Tasikmalaya Ditetapkan Kejadian Luar Biasa

"Padahal UU nomor 14 tahun 2008 sudah sangat jelas menyatakan bahwa badan publik wajib terbuka dan publik berhak mendapatkan informasi publik karena hal itu dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 huruf f bahwa mendapatkan informasi publik adalah hak asasi manusia," ungkap IF, Senin, 12 Oktober 2020.

IF menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang selama ini terkesan tertutup. Menurutnya, jika punya niat baik untuk mensejahterakan dan menentramkan rakyat kenapa dalam pembahasan UU Cipta kerja pemerintah tertutup.  

"Untuk urusan publik seperti UU Cipta Kerja ini tidak boleh Pemerintah dan DPR berperilaku tertutup seperti saat ini, urusan publik harus dibicarakan bersama publik jangan terjadi privatisasi seolah-olah urusan publik bisa diselesaikan oleh segelintir orang saja. Kalau bersih kenapa harus risih?"

 Baca Juga: 5 Tips Lakukan Presentasi Online dengan Baik, Salah Satunya Buat Slide Menarik untuk Dilihat

Ketua KI Jabar, menegaskan bahwa keterbukaan dan transparansi terkait isi pasal-pasal yang ada dalam UU Cipta kerja sangat dibutuhkan masyarakat untuk menghilangkan keraguan dan meminimalisir gejolak yang mungkin ditimbulkan.

Dirinya juga meminta DPR untuk memberikan akses secara tatap muka dengan pihak yang masih meragukan substansi UU Cipta kerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat