kievskiy.org

Kemenhumkan Mulai Proses Surat Rekomendasi Naturalisasi Sandy Walsh, Jordi Amat, Shayne

Kemenkumham RI. Tiga pemain sepak bola ajukan surat naturalisasi ke Kemenkumham melalui Kemenpora, ada Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas, dan Shayne Elian.
Kemenkumham RI. Tiga pemain sepak bola ajukan surat naturalisasi ke Kemenkumham melalui Kemenpora, ada Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas, dan Shayne Elian. PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah menyerahkan surat rekomendasi naturalisasi untuk ketiga atlet sepak bola, kepada Kementrian Hukum dan HAM (Kemenhumkam).

Untuk itu Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto mengatakan, pihaknya hingga saat ini akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait permohonan pewarganegaraan itu.

"Kita tidak sembarangan melakukan naturalisasi. Perlu ada pertanggung jawaban kepada masyarakat. Kita mem-filter, screening, bahwa mereka memang layak diberi status WNI," ujar Baroto.

Menurut Baroto Ketiga pesepakbola itu yakni Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas, dan Shayne Elian Jay.

Baca Juga: Serukan Perdamaian di Ukraina, Puan Maharni: Parlemen Perlu Terlibat

Proses Naturalisasi di Indonesia sendiri, sudah tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006, yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sehingga pihak Kemenhumkam perlu mengkaji terlebih dahulu.

“Proses tidak hanya dilihat dari aspek legal formal saja. Tetapi juga lainnya," ujar Baroto.

Dalam naturalisasi ketiga pesepakbola tersebut, Kemenhumkan nantinya akan berkoordinasi dengan PSSI serta Kemenpora untuk memastikan apakah mereka layak untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga: Penetapan Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Dinilai Kriminalisasi dan Pemidanaan yang Dipaksakan

"Verifikasi dilakukan, karena tidak sembarang orang bisa dinaturalisasi. Harus ada jasa atau pertimbangan kepentingan nasional lainnya, agar dapat dijadikan alasan," ujar Baroto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat