kievskiy.org

Cek Fakta: Beredar Link Pengecekan Penerima Bansos dengan NIK E-KTP, Simak Faktanya

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/kreatikar

PIKIRAN RAKYAT – Masyarakat yang harus tinggal di rumah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dikabarkan menerima kompensasi dari Pemerintah.

Biaya Kompensasi masyarakat di rumah saja sebesar Rp600.000 ini akan disalurkan per tanggal 29 Agustus 2021 mendatang.

Masyarakat yang telah memiliki E-KTP pun bisa langsung melakukan pengecekan bantuan tersebut melalui sebuah link.

Akan tetapi, benarkah ada biaya kompensasi kepada masyarakat sebesar Rp600.000 tersebut?

Baca Juga: Resmi Pacari Glenca Chysara, Rendi Jhon Ternyata Bukan Keturunan Orang Biasa

Ternyata, kabar tentang biaya kompensasi sebesar Rp600.000 bagi masyarakat itu merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

Informasi ini berawal dari unggahan akun media sosial Facebook bernama Dicka Belexs yang menyertakan narasi sebagai berikut:

Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi per tanggal 29 Agustus 2021 sebesar Rp600.000 untuk biaya di rumah aja. Silakan cek apakah nama Anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP Anda melalui link berikut: https://bit.ly/3zPuH0e”.

Setelah diperiksa, tautan tersebut tidak merujuk ke situs resmi untuk pengecekan penerima bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos), melainkan menuju sebuah situs yang tidak resmi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat