kievskiy.org

Cek Fakta: Uang Koin Rp500 Disebut Bisa Ditukar Jadi Rp750.000 di Bank Indonesia, Simak Faktanya

Ilustrasi uang koin.
Ilustrasi uang koin. /Pixabay/3D Animation Production Company

PIKIRAN RAKYAT - Beredar video yang menyebut uang koin Rp500 kuning bisa ditukar dengan uang Rp750.000.

Video tersebut menyertakan foto tangkap layar berita berjudul “Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp750.000 di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI”.

Terlihat pula dalam video itu kumpulan uang koin Rp500 kuning yang disertai narasi, “Ayo buruan ditukar yak ke BI”. 

Menanggapi informasi itu, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan bahwa uang koin Rp500 tidak bisa ditukar menjadi Rp750.000 di Bank Indonesia.

Baca Juga: Naik Bus Malam, Seorang Mahasiswi Dikabarkan Alami Kejadian Mistis Tersesat di Kegelapan

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Disebut Jual Separuh Kaltim dengan Narasi Si Kacung Dalam Tekanan, Simak Faktanya

Informasi yang diumumkan Bank Indonesia terkait peredaran uang yang bisa ditukarkan adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990.

Dalam uang khusus yang terbuat dari emas itu, terdapat nominal Rp750.000. Uang itu yang bisa ditukarkan.

Artinya, uang Rp500 dalam video yang beredar masih bernilai Rp500 jika ditukarkan ke Bank Indonesia dan nominalnya tidak akan bertambah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat