PIKIRAN RAKYAT - Peristiwa kecelakan truk tronton di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur masih menyisakan duka mendalam bagi para korban.
Sejumlah pihak pun sudah melakukan investigasi di tempat kejadian perkara (TKP) usai terjadi kecelakaan maut tersebut.
Baru-baru ini beredar informasi yang menyebutkan bahwa sopir truk tronton dalam kecelakan maut di Balikpapan dihukum mati.
Informasi tersebut diunggah melalui akunFacebook bernama Kuntoro Blukar.
Akun itu mengunggah sebuah artikel yang berjudul "Inalilahiwainnailaihi roji'un... Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1".
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram Turnbackhoaxid pada Minggu, 30 Januari 2022, informasi yang menyebutkan bahwa sopir truk tronton dalam kecelakaan di Balikpapan dihukum mati adalah tidak benar.
Berdasarkan penelusuran, sopir truk tronton bernomor polisi KT 8534 AJ bernama Muhammad Ali (48) yang menjadi tersangka kecelakaan maut di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur itu tidak dihukum mati.
Diketahui bahwa kejadian tersebut mengakibatkan 26 orang luka ringan, 4 orang luka berat, dan 4 meninggal dunia.