kievskiy.org

Cek Fakta: Sopir Truk Tronton dalam Kecelakaan Maut Balikpapan Dihukum Mati? Simak Faktanya

Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay/Servicelinket Pixabay/Servicelinket

PIKIRAN RAKYAT - Peristiwa kecelakan truk tronton di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur masih menyisakan duka mendalam bagi para korban.

Sejumlah pihak pun sudah melakukan investigasi di tempat kejadian perkara (TKP) usai terjadi kecelakaan maut tersebut.

Baru-baru ini beredar informasi yang menyebutkan bahwa sopir truk tronton dalam kecelakan maut di Balikpapan dihukum mati.

Informasi tersebut diunggah melalui akunFacebook bernama Kuntoro Blukar.

Akun itu mengunggah sebuah artikel yang berjudul "Inalilahiwainnailaihi roji'un... Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1".

Baca Juga: Hasil Cek Kandungan Aurel Hermansyah Terungkap, Dokter Tiba-tiba Larang Istri Atta Melahirkan Cepat, Ada Apa?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram Turnbackhoaxid pada Minggu, 30 Januari 2022, informasi yang menyebutkan bahwa sopir truk tronton dalam kecelakaan di Balikpapan dihukum mati adalah tidak benar.

Berdasarkan penelusuran, sopir truk tronton bernomor polisi KT 8534 AJ bernama Muhammad Ali (48) yang menjadi tersangka kecelakaan maut di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur itu tidak dihukum mati.

Diketahui bahwa kejadian tersebut mengakibatkan 26 orang luka ringan, 4 orang luka berat, dan 4 meninggal dunia.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Kesulitan Makan Banyak hingga Semakin Kurus, Ashanty: Perutnya Sudah ke Bawah Banget

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat