kievskiy.org

Cek Fakta: Pemerintah Larang Pelajar Sekolah Negeri Pakai Jilbab

Ilustrasi siswa berhijab atau berkerudung di sekolah negeri.
Ilustrasi siswa berhijab atau berkerudung di sekolah negeri. /Antara/Adeng Bustomi

PIKIRAN RAKYAT – Beredar di Twitter, foto tangkapan layar berita media daring yang menarasikan pemerintah melarang sekolah negeri pakai seragam agama tertentu.

"Resmi! Pemerintah larang sekolah negeri pakai seragam agama tertentu," demikian narasi yang tampak dalam foto.

Pengunggah kemudian menambahkan narasi dengan menyebutkan, "Siswa dilarang keras memakai jilbab".

Lantas, benarkah kabar pemerintah melarang pemakaian jilbab di sekolah negeri tersebut?

Baca Juga: Cek BSU 2022, Ini Cara Atasi Lupa Password Saat Login Akun Kemnaker

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 14 September 2022, tangkapan layar tersebut memang berasal dari berita yang diunggah oleh sebuah situs berita daring.

Namun, judul yang terdapat dalam tangkapan layar tersebut sudah diubah oleh redaksi yang bersangkutan dengan judul baru yaitu "Resmi! Pemerintah keluarkan aturan penggunaan seragam sekolah".

Isi dari berita tersebut adalah surat keputusan bersama yang ditetapkan tiga menteri yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Mendagri Tito Karnavian tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut pelajar di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Antara juga melaporkan berita tersebut pada 3 Februari 2021 dengan judul Tiga menteri terbitkan SKB tentang seragam sekolah.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Kemungkinan Motif Hacker Bjorka Bocorkan Data: Motifnya Gado-gado…

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat