kievskiy.org

Cek Fakta: Siswi Sekolah Negeri Dilarang Pakai Jilbab, Benarkah?

Ilustrasi siswa berhijab atau berkerudung di sekolah negeri.
Ilustrasi siswa berhijab atau berkerudung di sekolah negeri. /Antara/Adeng Bustomi

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pemaksaan terhadap pelajar di sekolah negeri yang terjadi di Padang pada Januari 2021 dan Bantul, D.I. Yogyakarta pada Agustus 2022, menjadi buah bibir masyarakat.

Hal itu juga menjadi perhatian pemerintah daerah hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Meskipun para oknum pelaku sudah mendapatkan hukumnya. Kasus tersebut masih menjadi daya tarik yang besar bagi masyarakat untuk terus dibahas.

Belum lama ini muncul sebuah unggahan di Twitter berupa tangkap layar salah satu berita media daring.

Baca Juga: 4 Penyebab BSU 2022 Belum Cair, Nomor 4 Paling Fatal Jika Tak Diikuti oleh Para Pekerja

Tangkapan layar tersebut menampilkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Judul yang terdapat pada tangkap layar itu berbunyi, "Resmi! Pemerintah larang sekolah negeri pakai seragam agama tertentu," yang dipublikasi pada 13 Februari 2021.

Dalam unggahan tersebut, pengunggah menambahkan narasi yang mengatakan "Siswa dilarang keras memakai jilbab".

Lantas, benarkah ada berita yang berisi larangan memakai seragam agama tertentu di sekolah negeri oleh pemerintah?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat