PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini beredar di media sosial tautan berisikan formulir permintaan bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mengisi sejumlah data termasuk nomor rekening mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Narasi dalam pesan tersebut mengatakan agar karyawan mengisi link formulir guna memperbarui nomor rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dengan iming-iming update data di sistem BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran BSU.
Disebutkan pula bahwa pengisian link update nomor rekening memiliki jangka paling lambat hingga tanggal 18 September 2022.
Melalui penelusuran, Kemnaker menyatakan kalau kabar tersebut merupakan berita bohong alias hoaks.
Baca Juga: Resmi Cair! Intip 5 Langkah untuk Cek Penerima BSU 2022
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap juga mempertegas melalui siaran pers pada Kamis, 14 September 2022 bahwa kabar permintaan data yang menyertakan tautan itu tidak benar.
“Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu Hoaks,” katanya Chairul.
Dia menjelaskan, calon penerima BSU hanya bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke kemenaker melalui sistem.
Chairul mengatakan pihak Kemenaker tidak ada permintaan data kepada masyarakat apalagi melalui tautan yang beredar di media sosial.