PIKIRAN RAKYAT – Baru-baru ini marak beredarnya sebuah pesan singkat berantai melalui WhatsApp yang berisikan biaya tilang atau bukti pelanggaran.
Dalam pesan mencatut Polri itu disebutkan bahwa, biaya tilang terbaru ini dikaitkan dengan Kapolri baru.
Terdapat 13 poin tilang dalam pesan berantai tersebut yang terdiri atas yang masing-masingnya itu memiliki biaya berbeda.
Berikut merupakan isi pesan berantai hoaks yang beredar di WhatsApp:
Baca Juga: Fritz Hutapea Akan Menikah, Hotman Paris Belum Siap: Sebentar Lagi Mau Jadi Kakek
“BIAYA tilang terbaru di Indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK