kievskiy.org

Cek Fakta: SBY Disebut Dijebloskan ke Penjara oleh Sri Mulyani dan Kejaksaan Agung

Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). /Twitter.com/@SBYudhoyono Twitter.com/@SBYudhoyono

PIKIRAN RAKYAT - Beredar sebuah video di media sosial TikTok di mana dalam video tersebut tertulis bahwa mantan Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan dijebloskan ke penjara oleh Sri Mulyani dan Kejaksaan Agung.

Video tersebut diunggah oleh akun bernama @abimemory45 pada 13 September 2022 lalu dan telah ditonton sebanyak 2.3 juta kali dan disukai oleh 40 ribu akun serta dikomentari 2777 akun. 

Setelah ditelusuri, video tersebut merupakan video hoaks dan narasi tersebut sangat menyesatkan.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari turnbackhoax.id bahwa tidak ditemukan berita mengenai Sri Mulyani dan Kejaksaan Agung yang akan menjebloskan SBY ke penjara.

Baca Juga: Segera Miliki SPBU Khusus Nelayan, Bupati Freddy: Untuk Membantu dan Mempermudah

Dalam video aslinya, yang dibahas oleh Sri Mulyani dan Kejaksaan Agung adalah kerja sama mereka untuk memberantas korupsi dan pencucian uang, tidak ada sama sekali perkataan yang menyebutkan bahwa Sri Mulyani akan menjebloskan SBY ke dalam penjara.

Turnbackhoax.id menyebutkan bahwa video yang disebarkan oleh @abimemory45 tersebut merupakan gabungan dari beberapa video yang diambil dari beberapa sumber.

Salah satunya video Kejaksaan Agung yang menyebutkan sedang melakukan penjemputan dan pemeriksaan tersangka diambil dari Youtube Kompas TV dengan judul "Keterangan Jaksa Agung soal Penangkapan Surya Darmadi tersangka Korupsi Rp 78 Triliun.”, dan dari video YouTube yang berjudul “Arti Cinta Pada Negara Bagi Sri Mulyani Indrawati.”.

Sehingga video yang diunggah akun @abimemory45 di Tiktok merupakan video Hoax. (Raida Shafa)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat