kievskiy.org

Cek Fakta: Benarkah Laporan Surat Tilang Elektronik Dikirim via WhatsApp dalam Format APK?

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan surat peringatan kepada pengendara sepeda motor saat operasi keselamatan dalam berlalu lintas.
Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan surat peringatan kepada pengendara sepeda motor saat operasi keselamatan dalam berlalu lintas. /Antara/Andri Saputra.

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini, pesan yang berisi laporan surat tilang dari pihak kepolisian yang dikirim via aplikasi WhatsApp pribadi viral di media sosial. Pada akhir pesan, terlihat pengirim menyertakan berkas yang diklaim sebagai surat tilang dengan format Application Package File (APK).

Dalam pesannya, pengirim juga menambahkan narasi yang menginfokan bahwa penerima pesan telah melakukan pelanggaran dan mengarahkannya untuk mengunduh berkas yang berformat APK tersebut.

Kemudian, pengirim mengarahkan penerima pesan untuk membukanya, sehingga surat tilang yang diklaim dari pihak kepolisian itu bisa dibuka.

Selamat siang pak/ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, Silahkan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca silakan datang ke kantor polisi yang terdekat,” ujar narasi yang disertakan dalam pesan berantai WhatsApp tersebut.

Baca Juga: Kampanye Literasi Digital, Jabar Saber Hoaks Gelar Pelatihan Cek Fakta Bersama Ratusan Santri di Cirebon

Akan tetapi, benarkah pesan yang dikirim via WhatsApp itu merupakan pesan tilang elektronik resmi dari pihak kepolisian?

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa pesan berisi informasi surat tilang elektronik dalam bentuk APK yang dikirim oleh nomor tidak dikenal via WhatsApp itu bukan pesan resmi dari pihak kepolisian.

Trunoyudo mengatakan, pesan itu merupakan modus penipuan atau informasi bohong (hoaks) dan harus diwaspadai oleh masyarakat, terutama penerima pesan.

"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat