PIKIRAN RAKYAT - Beredar kabar yang menyebutkan warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta namun sudah tidak tinggal di Ibu Kota akan dinonaktifkan KTPnya mulai Juni 2023.
Pada pesan yang beredar, peng-nonaktifan KTP DKI Jakarta ini sesuai arahan presiden terkait pemindahan ibu kota.
Masyarakat juga diminta melapor ke begian dukcapil kelurahan jika memiliki KTP DKI Jakarta tapi tidak bertempat tinggal lagi di Jakarta agar diproses pemindahan sesuai alamat yang baru.
Baca Juga: Guru ASN Pangandaran Gemetar Ungkap Hal yang Buatnya Ketakutan hingga Memendamnya Sangat Lama
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Sekedar info Peraturan ini akan berlaku di bulan Juni 2023 (tinggal 1 bulan lagi - Mei 2023), mohon diinfokan ke RT jika ada keluarganya yg berdampak dengan peraturan dibawah ini, terimakasih.
"Notulensi Penting Hasil Rapat Rencana Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta*
1. Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yg sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023
2. Penonaktifan KTP DKI Jakarta sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait rencana pemindahan Ibukota pada tahun 2024