PIKIRAN RAKYAT - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, mengklaim bahwa sudah ada 1,5 juta hektare hutan adat yang telah diakui dalam Debat Keempat atau Debat Cawapres Kedua di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu 21 Januari 2024.
Pernyataan tersebut menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) No.28/2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan RUU Masyarakat Adat.
Gibran menekankan pentingnya dialog dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat untuk meningkatkan pengakuan terhadap hutan adat di Indonesia. Namun, apakah klaim tersebut sesuai dengan fakta?
Data dari KLHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru menetapkan 244.195 hektare hutan adat dalam 131 surat keputusan. Itu menaungi 76.079 masyarakat adat pada 20 provinsi.
Sementara per November 2023, pihaknya mencatat 232 produk hukum daerah terkait pengakuan masyarakat dan wilayah adat. Bentuknya berupa SK bupati, peraturan bupati, perda provinsi, SK gubernur, maupun peraturan gubernur.
Fakta atau Mitos?
Klaim Gibran Rakabuming Raka tentang 1,5 juta hektare hutan adat yang sudah diakui tampaknya berbeda dengan data yang diumumkan oleh KLHK Meskipun pengakuan terhadap hutan adat di Indonesia terus berkembang, angka yang diutarakan oleh Gibran cenderung menggambarkan situasi yang lebih optimis.***