kievskiy.org

Sisa Dana Penanganan Covid-19 Bisa Digunakan untuk Anggaran 2021, Menkeu Berikan Syaratnya

Update Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyatakan Realisasi Anggaran PEN Capai 55,1 Persen.
Update Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyatakan Realisasi Anggaran PEN Capai 55,1 Persen. /Youtube/Menteri Keuangan RI

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, sisa dana dalam rekening khusus penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (PEN) pada tahun anggaran 2020 bisa dimanfaatkan untuk tahun 2021.

Hal tersebut tertulis dari salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 187/PMK.05/2020.

Namun, ada syarat yang bisa mengalihkan sisa dana rekenik khusus ini untuk pembiayaan pada tahun 2021.

Baca Juga: Apresiasi dan Doakan Said Aqil Siradj, Ridwan Kamil: Kena Covid-19 Itu Bukan Aib

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara, syaratnya yaitu, sisa dana ini mencakup kegiatan penanganan Covid-19 dan PEN untuk pekerjaan yang terlah dikontrakan pada tahun anggaran 2020 dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2021.

Kemudian, tunggakan kegiatan penanganan pandemi dan PEN 2020 yang dialokasikan dan belum terlaksana, serta kegiatan penanganan yang direncanakan berlangsung di 2021.

Tak hanya itu, PMK juga mengatur sisa dana dari kegiatan yang tidak dapat terselesaikan akibat keaddaan kahar seperti yang diatur dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Pergeseran Tren Terjadi, Warga Percaya Motor Jadi Moda Transportasi Teraman selama Pandemi Covid-19

Untuk kegiatan ini, diberikan penambahan waktu termasuk masalah pembayaran yang paling lambat 30 juni 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat