kievskiy.org

Airlangga Hartarto: PP Turunan UU Cipta Kerja Soal LPI Jawaban dari Tantangan Pembiayaan Pembangunan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

PIKIRAN RAKYAT - Undang-undang Cipta Kerja telah resmi diberlakukan. Pemerintah sendiri telah menerbitkan dua peraturan pelaksana turunan dari Undang-undang Cipta Kerja tersebut.

Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan kedua, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Kedua PP ini bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan. Selain itu, Pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan untuk menarik investasi dari investor global.

Baca Juga: Hati-hati, Beredar Situs BPJS Palsu yang Tampilkan Foto Presiden Jokowi

“Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek”, ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu 16 Desember 2020.

LPI berfungsi mengelola investasi dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Peraturan Pemerintah ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.

Baca Juga: ShopeePay Semua Rp1 Cetak Rekor Baru, 100.000 Voucher Lebih Terjual di 12 Menit Pertama Puncak 12.12

“Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan”, imbuhnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat