kievskiy.org

Siap Beroperasi, BP Tapera Teken Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Bersama BRI sebagai Kustodian Tunggal

BRI dan BP Tapera jalin kerjasama kerjasama bisnis dalam pengelolaan dana Tapera.
BRI dan BP Tapera jalin kerjasama kerjasama bisnis dalam pengelolaan dana Tapera. /DOK. Corporate Secretary Bank BRI

PIKIRAN RAKYAT - BRI bersama Badan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) kembali memperkuat kerjasama bisnis dalam pengelolaan dana Tapera dalam Kontrak Penandatanganan Dana Tapera (KPDT) dengan kelolaan sekitar 4 juta nasabah dan dana sebesar Rp 9,2 triliun yang ditandangani bersama BRI sebagai kustodian tunggal dana Tapera, di Jakarta 21 April.

Kerjasama BRI dan BP Tapera dimulai saat BP Tapera secara resmi menunjuk BRI sebagai Kustodian tunggal pada tanggal 15 Januari 2020, dan proses penunjukan ini dilakukan melalui pemilihan yang transparan dengan due dilligence yang menyeluruh, serta berkonsultasi dengan OJK.

Sebagai pengelola program tabungan perumahan rakyat, BP Tapera menjadi solusi terhadap penyediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Jokowi Digugat Mundur, Ferdinand Hutahaean: Kalau Mau Melawak Jangan ke Pengadilan

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan dengan dibentuknya KPDT bersama BP Tapera diharapkan dapat memberikan dukungan nyata terhadap program Pemerintah dalam upaya menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Selain itu, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio, berharap dengan ditandatanganinya KPDT ini kami harapkan operasionalisasi pengelolaan dana Tapera dapat segera dilakukan secara transparan serta akuntabel melalui model bisnis yang telah disepakati bersama sesuai peraturan perundangan terkait Tapera.

Kerjasama ini merupakan implementasi atas Peraturan BP Tapera Nomor 5 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Tapera, yang mengatur bahwa pengelolaan Dana Tapera dilakukan melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang dibentuk antara BP Tapera dan Bank Kustodian.

Baca Juga: Standar Minimum Harta untuk Zakat Pendapatan dan Jasa Rp79,7 Juta

“Sebagai Bank Kustodian tunggal, BRI berkomitmen untuk mendukung proses pengelolaan Dana Tapera melalui jasa kustodian serta jasa pendukung lainnya dalam operasionalisasi KPDT. Selain itu, BP Tapera bersama BRI juga berkomitmen untuk segera menjalankan tugasnya dalam terwujudnya program Tapera sebagai pembiayaan perumahan berbasis tabungan untuk mewujudkan kebutuhan perumahan bagi masyarakat khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia,” tutup Aestika.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat