kievskiy.org

Resmi Jabat Komisaris Telkom, Berikut Gaji Abdee Slank

Abdee Slank./
Abdee Slank./ /instagram/@abdeenegara instagram/@abdeenegara

PIKIRAN RAKYAT - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia Tbk tahun 2021 telah usai dilakukan pada 28 Mei 2021 lalu.

Dalam RUPST tersebut, gitaris Slank Abdi Negara Nurdin atau yang lebih dikenal dengan Abdee Slank resmi ditunjuk sebagai komisaris independen PT Telkom Indonesia Tbk.

Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir yang mengangkat Abdi Negara Nurdin alias Abdee 'Slank' menjadi komisaris di PT Telkom (Persero) Tbk, menimbulkan tanda tanya dari sebagian masyarakat tentang besaran gaji dan fasilitas yang diterima gitaris Slank tersebut.

Hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan gaji direksi dan komisaris BUMN yang tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Baca Juga: Viral Kilatan Cahaya Diduga Meteor Jatuh di Gunung Merapi, Lapan Angkat Bicara

Berdasarkan laporan keuangan Telkom Indonesia tahun 2020 sebagaimana dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com melalui situs resminya, remunerasi bagi dewan komisaris ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014.

Dari aturan tersebut, besaran gaji seorang komisaris Telkom akan disesuaikan dengan jenis jabatannya.

Komisaris utama mendapat yang paling besar jumlahnya untuk gaji dan tunjangan lainnya.

Remunerasi tersebut juga ditetapkan tiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Baca Juga: Lebih dari 40 Orang Warga Gaza Ditangkap Hamas, Diduga Jadi Mata-mata Israel

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat