kievskiy.org

Cara Daftar dan Ajukan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Syarat dan Datanya

Ilustrasi. Cara daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta
Ilustrasi. Cara daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta /Pixabay/EmAji. Pixabay/EmAji.


PIKIRAN RAKYAT
- Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2 masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021.

Nantinya, penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha mikro.

BLT UMKM tahun 2021 ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Berdasarkan Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, sebagaimana dilihat Pikiran-rakyat.com, Selasa, 1 Juni 2021, disebutkan bahwa pengusul Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) menyampaikan usulan calon penerima koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah provinsi.

Berdasarkan aturan itu, warga yang ingin mendaftar sebagai calon penerima BPUM diteruskan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi usaha mikro, menengah ke Kementerian deputi penanggung jawab program BPUM.

Baca Juga: BLT UMKM Total Rp3,6 Juta Belum Juga Cair? Simak Cara Cek Data Anda

Berikut ini syarat menjadi penerima BLT UMKM atau BPUM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
5.Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. 6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Risma: 3 Juta Bansos Tak Bisa Disalurkan, Terkait Data Kependudukan

Data yang disertakan dalam usulan BLT UMKM Rp1,2 juta:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat