kievskiy.org

4 Tips Aman Miliki Dua Tanggungan KPR Rumah Tanpa Mengacaukan Keuangan, Emangnya Bisa?

Ilustrasi KPR.
Ilustrasi KPR. /Pixabay.com/nattanan23

PIKIRAN RAKYAT - Rumah pada dasarnya memiliki fungsi sebagai tempat tinggal atau memenuhi kebutuhan papan bagi manusia. Meski begitu, seiring berjalannya waktu, peran dari aset properti tersebut mengalami perubahan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan pemiliknya. Sebagai contoh, kini tak sedikit orang yang menjadikan rumah sebagai instrumen investasi minim risiko, namun mampu memberikan peluang keuntungan yang menjanjikan.

Penyebabnya tidak lain karena harga rumah setiap tahunnya secara konstan mengalami peningkatan. Kebutuhan rumah yang seakan tak pernah menciut menjadi alasan utama mengapa harga jualnya tak akan mungkin menurun seiring berjalannya waktu. Itulah sebabnya banyak orang yang tergiur untuk berinvestasi pada sektor tersebut.

Meski begitu, investasi rumah atau properti pada umumnya juga memerlukan biaya yang tidak sedikit. Untuk bisa membeli satu rumah saja biasanya harus mengajukan produk pinjaman yang dikenal dengan KPR atau kredit pemilikan rumah terlebih dahulu. Tanpanya, membeli rumah yang dibanderol dengan harga hingga ratusan mungkin akan terasa mustahil bagi sebagian orang.

Namun, ada juga orang yang memutuskan untuk mengajukan KPR kedua padahal tanggungan KPR pertama masih belum lunas. Alasannya tidak lain karena melihat peluang investasi yang menggiurkan. Nah, jika Anda adalah satu orang yang melakukan hal ini, simak dulu beberapa tips yang mampu memperlancar aktivitas KPR tersebut agar tak terlalu berisiko mengacaukan keuangan berikut ini.

Baca Juga: Dokter Desak Pemerintah Terapkan Kebijakan Radikal: Lockdown Total tapi Beri Makan Masyarakat

1. Pertimbangkan dengan Matang Nominal Cicilannya

Hal pertama yang perlu Anda perhatikan sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR kedua adalah mempertimbangkan dengan matang nominal cicilanya. Biasanya, pihak bank hanya akan menyetujui pengajuan pinjaman apapun, termasuk KPR, saat beban cicilannya tak melebihi 30 persen penghasilan tiap bulan nasabahnya.

Oleh karena itu, agar pengajuan tak berakhir sia-sia, pastikan untuk menghitung terlebih dahulu kemampuan finansial Anda dalam membayar cicilan KPR dengan cermat. Bukan hanya cicilan KPR kedua saja yang jumlahnya harus di bawah angka 30 persen gaji bulanan, namun juga beban cicilan dari KPR yang pertama sekaligus tanggungan cicilan atau utang lainnya yang Anda miliki.

Kalau memang jumlahnya masih berada di jangkauan keuangan, maka sah-sah saja bagi Anda untuk mengajukan cicilan rumah yang kedua tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat