BANDUNG, (PRLM).- Pengendalian alih fungsi lahan tanpa perbaikan kesejahteraan petani tidak akan pernah bisa menjadi solusi terbaik dalam menjaga kelangsungan pasokan pangan. Dengan penghasilan yang rendah, petani tak bisa disalahkan jika memilih beralih profesi dan menjual lahan mereka demi kelangsungan hidup. Petani sekaligus Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bandung Nono Sambas mengatakan, saat ini gempuran pengembang perumahan dan pihak lain yang mengancam keberadaan lahan pertanian semakin gencar. "Hal itu membuat harga tanah semakin tinggi, petani tidak bisa disalahkan jika tergiur untuk menjual lahan mereka," katanya saat dihubungi Minggu (14/6/2015). Menurut Nono, sektor pertanian, apalagi dengan lahan terbatas, saat ini memang sudah sangat tidak menjanjikan bagi penghidupan yang layak. Akibatnya petani kecil dan petani gurem pun tak banyak lagi yang hanya fokus bercocok tanam. Nono mengatakan, penghasilan yang tak layak sering kali membuat petani berlahan sempit terpaksa menyambi dengan bekerja sebagai kuli bangunan, berdagang, ataupun kegiatan lain yang bisa memberikan penghasilan tambahan. "Tidak salah jika generasi muda pun sudah jarang yang berminat menjadi petani," ujarnya. Saat ini, petani dengan lahan satu hektar pun sudah jarang yang bisa meraup pendapatan sampai Rp 2,5 juta per bulan. Di Kabupaten Bandung yang notabene penghasil beras kualitas premium saja, petani rata-rata hanya bisa meraih penghasilan Rp 1,6 - 2 juta per bulan dari setiap hektar lahan sawah mereka. Sementara itu, kata Nono, petani dengan lahan setengah hektar jelas hanya mendapatkan penghasilan Rp 1 juta per bulan. Kondisi lebih parah dialami oleh petani yang hanya memiliki seperempat hektar lahan, mereka hanya mendapatkan Rp 500.000 per bulan. "Bagaimana mau fokus bertani kalau pendapatan hanya sebesar itu. Jangan salahkan jika mereka mencari pekerjaan sambilan untuk menutupi kekurangan, sehingga budidaya padi pun tidak mereka lakukan dengan optimal," ucapnya. Kenyataannya, petani dengan lahan di bawah satu hektar memang masih mendominasi. Tak hanya di Kabupaten Bandung, kondisi serupa juga terjadi di daerah lain di Jawa Barat, bahkan di seluruh Indonesia. Statistik sensus pertanian 2013 mencatat, rata-rata lahan sawah yang dikuasai rumah tangga usaha pertanian Jawa Barat hanya mencapai 2.372,85 meter persegi atau kurang dari seperempat hektar. Dari 4.345.148 rumah tangga usaha pertanian yang ada di Jawa Barat, 4.072.553 atau 93,73 persen di antaranya memiliki lahan kurang dari satu hektar. Dari jumlah itu, 1.931.767 atau 44,46 persen rumah tangga usaha pertanian Jawa Barat bahkan hanya berlahan kurang dari 1.000 meter persegi. Dengan lahan sesempit itu, mereka hanya berpotensi meraup pendapatan maksimal Rp 200.000 setiap bulannya. Hal itu kemudian berimbas pada terbaginya fokus budidaya para petani dengan pekerjaan sampingan di sejumlah sektor lain. Dari rata-rata pendapatan Rp 24,76 juta per tahun, petani Jawa Barat hanya mendapatkan hasil dari sawah atau ladang mereka sebesar Rp 10,34 juta (41,76 persen). Sementara sisanya Rp 4,27 juta ( 17,25 persen) dari usaha di luar sektor pertanian, Rp 3,46 juta ( 13,97 persen) pendapatan lain dan Transfer, Rp 1,54 juta (6,22 persen) dari pekerjaan sebagai buruh pertanian serta Rp 5,15 juta (20,80 persen) dari pekerjaan sebagai buruh di luar sektor pertanian. Hal senada diungkapkan Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat Entang Sastraatmadja. Menurut dia, petani berlahan lebih dari satu hektar di Jawa Barat hanya sekitar 20 persen. Sementara 64 persen merupakan petani gurem berlahan sempit serta 16 persen merupakan buruh tani yang bahkan sama sekali tak memiliki lahan. Entang menegaskan, pemerintah harus segera merancang konsep dan kebijakan pertanian yang mampu memberi jaminan hidup bagi mereka yang menggelutinya. "Kesalahan besar kalau Pemerintah ingin menggenjot produksi demi ketahanan pangan, namun membiarkan pertanian sebagai sektor yang menghimpun kemelaratan anak bangsanya sendiri," katanya. Entang menilai, Undang-undang Perindungan Petani yang sudah diterapkan sejak 2014 lalu sebenarnya sudah cukup menjadi motor untuk pembangunan pertanian yang menyejahterakan pelakunya. Namun kenyataannya, aplikasi undang-undang itu belum efektif karena peraturan pemerintah (PP) nya belum terealisasi. Di daerah, kata Entang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun belum memiliki peraturan daerah (Perda) Perlindungan Petani. "Bagi Jawa Barat, ini sangat penting karena tanpa ada Perlindungan terhadap Petani, kemungkinan atribut Lumbung Padi pun akan hilang terbawa angin lalu," ucapnya. (Handri Handriansyah/A-147)***
Penghasilan Rendah, Banyak Petani Alih Profesi
![BURUH tani tengah menggarap tanah kebun hortikultura di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Penghasilan buruh tani dan petani gurem hingga saat ini masih jauh di bawah kecukupan hidup layak.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2015/06/buruhtani.jpg)
BURUH tani tengah menggarap tanah kebun hortikultura di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Penghasilan buruh tani dan petani gurem hingga saat ini masih jauh di bawah kecukupan hidup layak.*
Terkini Lainnya
Tags
buruh
petani
alih profesi
lahan
HKTI
KTNA
Artikel Pilihan
Terkini
Zulhas: Harga Kaos Impor Rp50.000 'Tak Masuk Akal', Bea Masuknya Saja Rp60.000
Manfaat dan Risiko Investasi yang Harus Diketahui Pemula, Hindari Kerugian Fatal!
Cara Bayar Tagihan IndiHome secara Online, Bisa Lewat HP
Suami Sacha Stevenson Merasa Norak Lihat Kecanggihan Sistem Perbankan Indonesia, Beda dengan Kanada
Penjualan Rumah Tetap Diminati Milenial meski Hunian Vertikal Makin Dikenal
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng
Kabar Daerah
7 Hotel Terbaik di Tretes Pasuruan yang Nyaman Buat Staycation, Harga Murah dengan View Alam Super Cantik
7 Pantai Paling Seru Dikunjungi Saat Libur Anak Sekolah di Pulau Bali
TRAGIS..!!! 2 Penambang Emas Tertimbun Longsor, Ditemukan Meninggal Dunia di Madina
10 Hotel Termahal, Termewah dan Termegah di Pulau Bali dan Lombok: Cocok Buat Pecinta Luxury
UNESA masih Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Mandiri TMUBK hingga Tanggal Ini, Cek Jadwal Lengkapnya!
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022