kievskiy.org

Tommy Soeharto Bisa Dipidana Jika Mangkir Bayar Utang BLBI Rp2,6 Triliun Hari Ini

Putra Presiden Kedua RHoetomo Mandala Putra atau yang lebih akrab dipanggil Tommy Soeharto.
Putra Presiden Kedua RHoetomo Mandala Putra atau yang lebih akrab dipanggil Tommy Soeharto. /Istimewa

PIKIRAN RAKYAT - Putra mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau yang biasa disebut Tommy Soeharto, dijadwalkan datang menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Ligitasi Tim B di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, pada hari ini, Kamis, 26 Agustus 2021.

Tommy Soeharto dipanggil Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menyelesaikan utang senilai Rp2,6 triliun.

Tommy Soeharto dipanggil sebagai pengurus perusahaan PT Timor Putra Nasional.

Selain Tommy Soeharto, pengurus perusahaan lainnya yang dipanggil adalah Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Baca Juga: Di Media Asing, Rizal Ramli Sebut Jokowi Contoh Pemimpin yang Sangat Buruk Kelola Pandemi

Mahfud MD selaku Menko Polhukam sekaligus Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) mengatakan, ada 48 obligor dan debitur lain di luar Tommy Soeharto yang juga dipanggil untuk menyelesaikan utang mereka.

Mahfud MD meminta para pihak yang dipanggil segera menyelesaikan utang mereka.

"Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh hutang tidak dibayar," sebut Mahfud MD dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenko Polhukam pada 25 Agustus 2021.

Mahfud MD mengingatkan agar para pihak yang mendapat surat panggilan tidak mangkir.

Baca Juga: Karyawan Bank Bunuh Diri Usai Diteror Pinjaman Online: Pribumi Diadu Domba Atas Perintah Asing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat