kievskiy.org

Tommy Soeharto Ditagih Utang BLBI Rp2,6 Triliun, Stafsus Sri Mulyani Singgung Soal Iktikad Baik

Putra Presiden Kedua RHoetomo Mandala Putra atau yang lebih akrab dipanggil Tommy Soeharto.
Putra Presiden Kedua RHoetomo Mandala Putra atau yang lebih akrab dipanggil Tommy Soeharto. /Istimewa

PIKIRAN RAKYAT - Yustinus Prastowo, Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, menanggapi pemanggilan putra mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal sebagai Tommy Soeharto, terkait utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Tommy Soeharto dipanggil Satgas BLBI melalui surat pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Hak Tagi Negara Dana BLBI Rionald Silaban pada 20 Agustus 2021.

Dalam surat pengumuman yang didapatkan Pikiran-rakyat.com, Tommy Soeharto dipanggil sebagai pengurus perusahaan PT Timor Putra Nasional.

Selain Tommy Soeharto, pengurus perusahaan lain yang dipanggil adalah Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Jawab Kemungkinan Gabung Man City: Kamu Pikir Saya Mata Duitan?

Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Ligitasi Tim B di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, pada Kamis, 26 Agustus 2021.

"Agenda: Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Pituang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC .10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2.612.287.348.912,95 (dua triliun enam ratus dua belas miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus dua belas rupiah sembilan puluh lima sen)," sebut keterangan dalam surat pengumuman itu.

Yustinus Prastowo berharap, Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto bisa menunjukkan iktikad baik dengan datang memenuhi panggilan.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Ambil Utang, Rakyat Diminta Bantu Bayar dengan Pajak

Selain nama Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto, terdapat pula nama Agus Anwar dalam surat pengumuman hak tagih negara dana BLBI itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat