kievskiy.org

UU Karantina Jangan Menghambat Arus Barang

KEGIATAN pengangkutan peti kemas di pelabuhan.*
KEGIATAN pengangkutan peti kemas di pelabuhan.*

JAKARTA, (PRLM).- Pengamat ekonomi dari INDEF, Sugiono mengingatkan lahirnya undang-undang Karantina yang baru menghambat keluar-masuknya barang-barang itu sendiri. Dalam ekonomi yang dinamis dewasa ini tantangan dari UU ini adalah transpasifik dan apakah teknologi dan SDM kita sudah memadai atau belum untuk memproteksi? “Kalau tidak, maka kasus dwilling time akan terulang dan itu kontra produktif dengan kebijakan pemerintah. Apalagi, dengan nilai tukar yang tinggi saja, banyak pabrik yang tutup dan mengganggu perekonomian nasional. Jadi, adanya undang-undang karantina yang baru mesti hati-hati agar tidak berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia,” tegas Sugiono dalam forum legislasi ‘RUU Karantina’ bersama Ketua Panja RUU Karantina Ibnu Multazam (FPKB), dan Ketua YLKI Tulus Abadi di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (1/3/2016). Sementara Tulus Abadi mengatakan, sejalan dengan liberalisasi ekonomi dunia, maka penegakan hukumnya harus diperkuat karena banyak kasus selama ini tidak tuntas. Karena itu RUU ini sekaligus menjadi proteksi bagi ancaman bio terorisme hayati, yang mengancam kedaulatan pangan nagara. Maka barang-barang yang masuk harus memenuhi standar kesehatan dunia dan terbebas dari berbagai bahan antibiotik tinggi terutama ikan, daging, hewan, dan tumbuhan. “Itu penting karena satu bakteri saja bisa merusak buah-buahan Indonesia,” tambahnya. Seperti larangan impor sapi dari India, yang masih berpenyakit mulut dan kuku (PMK). Selama sapi India itu, tidak terbebas dari PMK, maka sapi India itu dilarang masuk Indonesia. “Juga adanya rekayasa genetika, maka negara harus mengantisipasi seluruh tanaman yang akan membawa penyakit,” pungkasnya. (Sjafri Ali/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat