kievskiy.org

Dwelling Time Berkurang 1 Hari

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (kanan) dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kiri) saat menyampaikan konferensi pers soal paket kebijakan XI di Kantor Presiden RI, Selasa 29 Maret 2016.*
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (kanan) dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kiri) saat menyampaikan konferensi pers soal paket kebijakan XI di Kantor Presiden RI, Selasa 29 Maret 2016.*

JAKARTA, (PR).- Pemerintah menargetkan masa tunggu bongkar muat di pelabuhan atau dwelling time akan berkurang hingga satu hari jika salah satu poin dalam paket kebijakan XI diterapkan.
 
Poin yang dimaksud, penerapan pengendalian risiko untuk memperlancar arus barang di pelabuhan atau yang disebut dengan Indonesia Single Risk Management. Poin itu salah satu dari empat poin yang dikeluarkan pemerintah dalam paket ini. Poin lainnya berkaitan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berorientasi ekspor, Dana Investasi Real Estate (DIRE), dan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan (alkes).
 
"Ini akan mengubah dwelling time cukup besar. Lebih kurang setelah kita hitung akan berkurang satu hari. Data yang ada, sampai akhir 2015 dwelling time kita 4,7 hari tetapi kalau dihitung hari-hari ini ada perbaikan 0,2-0,3," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 29 Maret 2016.
 
Dengan berlakunya Indonesia Single Risk Management, kata Darmin, pemerintah memperkirakan dwelling time akan berkisar pada 3,7 hari atau bahkan kurang.‎ Pada saat pelaksanaannya nanti, Darmin memastikan pemerintah akan mengukur lebih tepat.
 
Menurut Darmin, kebijakan ini mempercepat pelayanan kegiatan ekspor dan impor yang memberikan kepastian usaha, efiisensi waktu, dan biaya perizinan, serta menurunkan dwelling time. Kebijakan itu meningkatkan efektivitas pengawasan melalui integrasi pengelolaan risiko di antara 18 kementerian/lembaga terkait.
 
"Anda tahu di pelabuhan ada barang yang masuk jalur hijau sehingga dia bisa dengan cepat keluar. Ada yang masuk jalur merah. Persoalannya, ada 18 K/L yang berwenang memberikan status jalur itu hijau atau merah," katanya.
 
Dalam realisasinya, kata Darmin, masing-masing K/L punya standar dan penilaian sendiri. Sehingga kalau ada 10 mengatakan masuk jalur hijau kemudian 8 mengatakan merah, tentu hasilnya tetap masuk jalur merah. Hal inilah, kata Darmin yang disatukan menjadi satu standar dan penilaian.
 
"Jadi, disamakanlah standar dan penilaian di semua K/L itu sehingga menjadi apa yang disebut single risk management. Dengan demikian, ke depan apabila penilaian yang sudah disatukan itu menyatukan hijau ya hijau. Apabila dikatakan masih jalur merah, maka jalur merah," kata Darmin.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat