kievskiy.org

Revisi UU BUMN, DPR Dimungkinkan Awasi Anak Perusahaan BUMN

JAKARTA, (PR).- Anggota Komisi VI DPR RI, Azam Azman Natawijaya mengatakan, pasca revisi undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, parlemen dimungkinkan melakukan pengawasan terhadap anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
“Ini yang sedang kita perbaiki. Sebab, selama ini parlemen tidak menyentuh atau pengawasi sedikitpun anak perusahaan BUMN,” kata Azam dalam acara dialektika demokrasi "Revisi UU BUMN", di DPR RI, Kamis, 7 April 2016.
 
Menurut Azam, sebelum revisi dilakukan, parlemen tidak mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap kinerja anak-anak perusahaan  BUMN. “Tangan” DPR RI hanya mampu menggapai BUMN itu sendiri. Sedangkan, ratusan anak BUMN yang mengalami penyimpangan pengelolaan dan berpotensi merugikan keuangan negara, tidak bisa diawasi parlemen.
 
 
“Ini modus yang kita temukan. Sebagai contoh, ada BUMN yang meminjamkan tanahnya kepada anak BUMN. Lalu oleh anak BUMN itu tanah dibangun properti dan lalu dijual. Ini kan modus namanya,” sambung Azam.
 
Bahkan, lanjut Azam, pihaknya menemukan ada pejabat teras kementerian tidak mengakui aset anak BUMN adalah milik negara. “Ada deputi menteri BUMN yang mengatakan bahwa asset anak-anak BUMN itu miliki BUMN. Bukannya milik negara,” lanjut Azam.
 
Sedangkan Mahkamah Konstitusi, ujar Azam, sudah memutuskan bahwa semua asset anak BUMN merupakan kekayaan negara. Sehingga, pelepasannya harus melewati mekanisme yang berlaku. “MK putuskan bahwa itu adalah aset negara. Jadi sekali aset negara ya tetap asset negara. Kalau mau dilepaskan ada caranya,” tegas Azam.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat