JAKARTA, (PR).- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta agar pelaksanaan UU amnesti pajak tidak salah sasaran, yaitu kepada kekyaaan atau orang-orang kaya yang berada di luar negeri dan tidak membayar pajak. Sasarannya bukan rakyat kecil, petani, nelayan, buruh, dan sebagainya, yang resah selama ini. “Seharusnya yang menjadi sasaran tax amnesti adalah orang-orang kaya, yang berada di luar negeri dan belum membayar pajak (repatriasi) dan atau kekayaan orang Indonesia yang disimpan di luar negeri yang tidak pernah clear selama ini. Bukan yang di dalam negeri apalagi orang orang yang tidak punya,” tegas Waketum Gerindra itu pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016. Hal itu kata Fadli Zon sesuai dengan yang didengar langsung dari Presiden Jokowi. “Waktu itu saya bertanya kepada Presiden Jokowi ketika rapat konsultasi terakhir, urgensinya dengan UU itu nanti akan berbondong-bondong uang masuk dari luar negeri, dan nilainya disebut sampai Rp180 triliun,” ujarnya. Karena itu menurut Fadli, sasaran pengampunan pajak itu adalah orang-orang kaya yang di luar negeri, bukan yang di dalam negeri. “Apalagi orang-orang yang tidak punya. Saya kira implementasinya sudah dievaluasi untuk mengintensifkan pembayaran pajak dan itu bagus. Hanya saja jangan sampai salah sasaran,” tambahnya. Kalau salah sasaran sangat membahayakan, karena pajak itu uang rakyat dan harus kembali kepada rakyat. “Negara-negara maju sukses menarik pajak karena rakyat ikut menuntut kontribusi dari pajak, dan terbukti dikembalikan oleh negara misalnya dalam bentuk dana untuk kesehatan, pendidikan, pertanian, dan lain-lain,” pungkasnya. Sementara itu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak salah sasaran. Untuk menjawab keresahan masyarakat mengenai program tax amnesty membidik masyarakat menengah ke bawah, pemerintah mengeluarkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Nomor Per-11/PJ/2016. Aturan ini tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menerbitkan aturan turunan UU Pengampunan Pajak yang menegaskan bahwa rakyat kecil tidak perlu ikut program tax amnesty, meskipun pada prinsipnya semua Warga Negara Indonesia (WNI) mendapatkan pengampunan pajak. "Masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan, buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, petani, pensiunan, dan penerima harta warisan di bawah PTKP tidak perlu ikut tax amnesty," jelas Ken, Selasa, 30 Agustus 2016. "Jadi orang yang gajinya di bawah PTKP, tidak perlu punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak perlu bayar Pajak Penghasilan (PPh), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), apalagi ikut tax amnesy," katanya.***
Amnesti Pajak Jangan Salah Sasaran
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/08/Fadli Zon.png)
Terkini Lainnya
Tags
amnesti pajak
sasaran
Fadli Zon
Ken Dwijugeasteadi
pajak
NPWP
Artikel Pilihan
Terkini
Manfaat dan Risiko Investasi yang Harus Diketahui Pemula, Hindari Kerugian Fatal!
Cara Bayar Tagihan IndiHome secara Online, Bisa Lewat HP
Suami Sacha Stevenson Merasa Norak Lihat Kecanggihan Sistem Perbankan Indonesia, Beda dengan Kanada
Penjualan Rumah Tetap Diminati Milenial meski Hunian Vertikal Makin Dikenal
Data Pelamar Kerja Diduga Dipakai HRD Buka Rekening BNI untuk Pinjol, Begini Respons Pihak Bank
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng
Kabar Daerah
Telusur kuliner khas Bulukumba: Resep asli barobbo yang paling enak
Polda Jawa Barat 'Gigit Jari' Dituntut Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah Kasus Pegi Setiawan
Percepat Perizinan SLF, sesuai UU Cipta Kerja…! Tim Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Survei RS Permata Bunda
Prajurit Korps Marinir TNI AL Tunjukkan Kualitas dengan Menembak Sniper
Air Terjun Ai' Mual di Sumbawa Barat, Pesona Alam Menakjubkan
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022