kievskiy.org

Ini 8 Poin Kebijakan Baru untuk Bisnis Berbasis Internet

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kiri) saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XIV tentang Peta Jalan E-commerce di  Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 10 November 2016.*
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kiri) saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XIV tentang Peta Jalan E-commerce di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 10 November 2016.*

JAKARTA, (PR).- Pemerintah akhirnya mengatur bisnis berbasis internet (e-commerce) melalui paket kebijakan ekonomi XIV. Peraturan Presiden tentang Peta Jalan E-Commerce segera diterbitkan menyusul pengumuman paket XIV. Tujuannya untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global. Pemerintah juga yakin, peta jalan e-commerce ini dapat mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda. "Selama ini kita memang belum memiliki peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan, di samping adanya berbagai peraturan/ketentuan yang tidak mendorong tumbuh kembangnya e-commerce," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 10 November 2016. Padahal, pemerintah ingin menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kapasitas digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020. Apalagi pengguna internet di Indonesia mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telefon pintar (smartphone) mencapai 71 juta orang. Pemerintah menargetkan bisa menciptakan 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar 10 miliar dolar AS dan nilai e-commerce mencapai 130 miliar dolar AS pada 2020. Peta jalan e-commerce ini, diharapkan pemerintah dapat memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam memanfaatkan e-commerce. Peta jalan e-commerce ini juga menjadi arah dan panduan strategis untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019. Darmin menjelaskan, kebijakan ini mengutamakan dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pelaku usaha pemula (start-up). Di samping itu pemerintah ingin meningkatkan keahlian pelaku e-commerce. "Jangan lupa, kegiatan seperti ini kegagalannya tinggi, sehingga ini butuh dukungan. Menariknya, begitu dia berhasil akan ada yang merayu dia, sini saya beli. Sehingga adanya peta jalan dan otoritas yang kawal, mengembangkan ini, bisa berikan arahan, bantuan, dan lain sebagainya," kata Darmin. Darmin mengatakan, ada delapan aspek regulasi dalam perpres tentang Peta Jalan E-Commerce yaitu pendanaan, perpajakan yang memudahkan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia (SDM), logistik, infrastruktur komunikasi, serta keamanan cyber dan pembentukan manajamen pelaksana. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, dalam aspek pertama mengenai pendanaan, ada beberapa skema yang diharapkan dapat mempermdah atau memperluas akses pelaku e-commerce. (1) kredit usaha rakyat (KUR) untuk pengembangan platform; (2) hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; (3) dana kewajiban pelayanan umum atau universal service obligation (USO) untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; (4)angel capital yang diperlukan ketika start-up masih merugi; (5) seed capital dari Bapak Angkat; dan (6) crowdfunding atau pendanaan alternatif yang dihimpun dari kelompok tertentu. "Ini yang sedang disiapkan policy-nya (kebijakannya)," kata Rudiantara. Kedua, dalam aspek perpajakan, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk (1) pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; (2) penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar/tahun; dan (3) persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce, baik asing maupun domestik. "Masa kawan-kawan kita dalam negeri bayar pajak, tetapi dari luar negeri tidak bayar pajak? Harus," kata Rudiantara. Ketiga, perlindungan konsumen melalui (1) harmonisasi regulasi menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, serta skema penyelesaian sengketa; dan (2) pengembangan national payment gateway secara bertahap. Keempat, pendidikan dan SDM terdiri dari (1) kampanye kesadaran e-commerce; (2) program inkubator nasional; (3) kurikulum e-commerce; dan (4) edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum. "Di negara tetangga, Singapura bahkan mengiming-imingi anak muda Indonesia sekolah di sana diberikan beasiswa..Nanti juga salah satu inisiatif untuk masuk ke kurikulum SMK di Indonesia. Ini sudah dibicarakan dengan Menteri Pendidikan (Muhadjir)," kata Rudiantara. Kelima, logistik melalui (1) pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); (2) revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional; (3) pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce; dan (4) pengembangan logistik dari desa ke kota. Keenam, infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband. Rudiantara menjelaskan, percepatan pembangunan jaringan broadband berkecepatan tinggi sangat dibutuhkan agar e-commerce dapat dimanfaatkan di seluruh Indonesia. Ketujuh, keamanan siber (cyber security) dengan menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan mengembangkan public awareness tentang kejahatan dunia maya. Selain itu juga menyusun standart operating procedure (SOP) penyimpanan data konsumen dan sertifikasi keamanan data konsumen. Kedelapan, pembentukan manajemen pelaksana yang secara sistematis dan terkoordinasi akan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce. (Arie C. Meliala)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat