kievskiy.org

Startup e-Commerce Dimudahkan Izin dan Pajaknya

JAKARTA, (PR).- Para pelaku usaha baru (startup) yang bergerak berbasiskan internet (e-commrce) akan dmudahkan dalam hal pajak dan izinnya. Demikian ditegaskan pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi XIV yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 10 November 2016.

Lebih lengkapnya, Darmin menyebutkan tiga hal tentang keberpihakan pemerintah dalam mendukung startup e-commerce dalam aspek perpajakan dan insentif. Ketiga poin itu adalah:

  1. Pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; 
  2. Penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar/tahun; 
  3. Persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce, baik asing maupun domestik. 

Selain keberpihakan untuk startup e-commerce tadi, pemerintah juga telah menyusun peta jalan (road map) bisnis berbasis internet yang terdiri dari 8 poin. Intinya, semua kebijakan itu bertujuan untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat