kievskiy.org

16.000 Notaris Kini Dilindungi Jaminan Sosial

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Agus Susanto dan Ketua Umum INI Yualita Widyadhari seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Gedung Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta.*
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Agus Susanto dan Ketua Umum INI Yualita Widyadhari seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Gedung Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta.*

JAKARTA, (PR).- Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kian dibutuhkan dan penting untuk dimiliki oleh setiap pekerja di Indonesia tanpa terkecuali. Kini para Notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) pun berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para anggotanya. "Saat ini ada 16.000 notaris tapi yang aktif hanya sekitar 7.000 orang. Kami ingin memberi perlindungan kepada anggota bukan hanya di bidang hukum, tapi juga melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Tentu juga untuk para pegawai yang bekerja di kantor notaris," kata Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Yualita Widyadhari di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017. Hal itu dikatakan saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditandatangani Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Agus Susanto dan Ketua Umum INI Yualita Widyadhari dan Sekretaris INI Tri Firdaus Akbarsyah di Gedung Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta. Perlindungan tersebut merupakan hak bagi para pekerja dan kewajiban bagi para pengusaha atau pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawan mereka ke dalam program perlindungan dasar yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan mencakup seluruh program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP). Agus Susanto mengatakan dirinya akan menjalankan tugas dan fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi yang diperlukan kepada anggota dari INI seperti yang tertuang dalam nota kesepahaman. “Saya akan memastikan perlindungan kepada para notaris berjalan dengan baik dan juga memastikan pelayanan yang terbaik untuk para anggota dari INI”, jelas Agus. “Dengan adanya komitmen kerjasama ini, saya harap sosialisasi dan edukasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diterima oleh seluruh anggota INI. Jangan ragu untuk meminta kami melakukan sosialisasi dan edukasi, kami akan dengan senang hati menjalankan tugas kami kapanpun dan di mana pun," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat