PIKIRAN RAKYAT – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, secara resmi meluncurkan meterai elektronik (e-Meterai) pada Jumat, 1 Oktober 2021 lalu.
Nantinya, masyarakat bisa menggunakan e-Meterai dengan nominal Rp10.000 ini pada dokumen elektronik.
Lalu apa sebenarnya e-meterai ini dan bagaimana cara kerjanya?
E-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik, yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Anti Mainstream! Wisata Horor Buat Anda si Pemberani
E-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Bentuk dan Ciri e-Meterai 10.000:
- Dimensi berbentuk persegi, dominan warna merah muda
- Terdapat kode unik
- Terdapat angka 10.000 dan tulisan sepuluh ribu rupiah
- Tulisan Meterai elektronik
- Terdapat lambang negara Garuda Pancasila
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Hal yang Disembunyikan Saat Jatuh Cinta Lewat Gambar Berikut
Cara membeli E-Meterai:
- Akses laman https://pos.e-meterai.co.id/
- Klik ‘BELI E-METERAI’ kemudian isi email dan password yang terdaftar. Jika belum, lakukan pendaftaran akun dengan mengklik ‘Daftar Di Sini’
- Pilih tipe pemilik akun: personal, enterprise, dan wholesale
- Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan maksimal ukuran 1mb.***