kievskiy.org

Gula Hasil Gilingan Pabrik yang Disegel tak Akan Dilepas ke Pasar

JAKARTA, (PR).-  Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, gula hasil gilingan beberapa pabrik di Kabupaten Cirebon yang telah disegel tidak akan dilepaskan ke pasar sama sekali. Pabrik gula yang bersangkutan harus menggiling gula lagi yang sesuai dengan standar keamanan dan kelayakan demi keamanan konsumen. 

Menurutnya, pemerintah tidak akan memberi bantuan sebagai kelanjutan dari penyegelan gula. Pasalnya, hasil penggilingan gula yang melanggar standar SNI itu menjadi tanggungjawab pabrik gula yang bersangkutan sebagai pihak yang memproduksinya. 

"Masa setiap pabrik yang bermasalah harus dibantu?," kata pria kelahiran Cirebon itu di Istana Kepresidenan, Selasa, 29 Agustus 2017.

Dia mengatakan, asal muasal penyegelan gula bermula ketika hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh kementerian menunjukkan kualitas gula yang diproduksi dari Pabrik Gula Sindang Laut dan Pabrik Gula Tersana Baru melanggar standarisasi dari International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA). 

Tutup dulu

Standarisasi ICUMSA melihat kualitas warna gula dalam larutan sebagai tolok ukurnya. Warna gula dalam standarisasi ICUMSA itu dinyatakan dengan angka. Semakin rendah angka ICUMSA, menunjukkan tingkat kemurnian gula yang semakin tinggi. Kementerian Perdagangan menetapkan ICUMSA gula kristal putih tidak boleh melebihi 300. Gula yang berkualitas baik dan bisa dilepas ke pasar angka ICUMSA-nya harus di bawah 300 sedangkan yang angkanya di atas 300, kualitasnya tidak baik dan tidak bisa dilepas ke pasar.  

Enggar mengatakan, bila gula yang kualitasnya tidak baik itu tetap dilepas ke pasar bisa melanggar undang-undang. Oleh sebab itu, dia mengatakan, penyegelan gula bukan dimaksudkan untuk menyegel gula hasil produksi petani. 

"Yang disegel itu adalah gula tidak layak konsumsi yang sebenarnya menjadi tanggungjawab dari industri gula itu, dari PT Perkebunan Nasional, dari RNI, dan sebagainya. Itulah yang kami minta tutup dulu dalam rangka melindungi konsumen," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat