kievskiy.org

OJK Revisi Peraturan Obligasi Daerah

Seorang karyawan beraktivitas di dekat tayangan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.
Seorang karyawan beraktivitas di dekat tayangan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.

BOGOR, (PR).- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi peraturan mengenai obligasi daerah. Hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang mengajukan obligasi daerah ke OJK‎.

Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa di OJK, Muhammad Maulana mengatakan,‎ belum adanya pengajuan disebabkan peraturan yang terlalu panjang dan rumit.

"Yang sulit karena prosedurnya cukup panjang. Berbeda dengan yang diterbitkan perusahaan, obligasi daerah itu ada tambahan syarat," ujar dia setelah menjadi pembicara dalam Pelatihan Wartawan yang diselenggarakan oleh OJK di Bogor, Sabtu, 9 September 2017.

Maulana mengatakan, obligasi daerah harus mendapatkan izin dari DPRD. Setelah itu, Pemda harus mendapat izin dari Menteri Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Setelah syarat tersebut dipenuhi, baru pemda bisa melaporkan ke OJK.

"Kami lagi siapkan peraturan yang memangkas persetujuan DPRD. Ada juga poin lain yang dipermudah,"ujar dia.

Menurut Maulana, revisi ini diharapkan bisa selesai akhir 2017. "Kami juga berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk menyederhanakan aturan ini,"ujarnya.

Hanya bisa di pasar modal domestik

Obligasi daerah adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Berdasarkan PP no.54 tahun 2005 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 147 tahun 2006, obligasi ini hanya dapat diterbitkan di pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah.

Menurut Maulana, dana yang didapatkan dari obligasi daerah ‎juga akan diawasi oleh OJK. Penggunaannya memiliki syarat harus berorientasi terhadap pembangunan infrastruktur publik.

"Jadi dananya tidak boleh digunakan untuk gaji pegawai dan lain sebagainya. Infrastrukturnya pun untuk publik dan bermanfaat seperti jalan tol, bukan jalan biasa,"kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat