kievskiy.org

Zulhas Bilang Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk hingga 200 Persen: Jangan Takut, AS Saja Bisa

Ilustrasi barang impor dari China.
Ilustrasi barang impor dari China. /Pixabay/jadefalcon3

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa barang-barang impor yang berasal dari China akan dikenai bea masuk dengan besaran 100 hingga 200 persen. Hal itu ingin diterapkan untuk menyikapi persoalan perang dagang antara China dengan Amerika Serikat (AS).

Menurut Zulhas, perang dagang China dan AS menimbulkan over capacity dan over supply di China, yang kemudian membanjiri Indonesia. Sebab, pasar di negara-negara Barat enggan menerimanya.

"Maka, satu hari..dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 29 Juni 2024.

Zulhas pun meminta publik tak takut dengan rencana tersebut. Apalagi, permendag merupakan tindak lanjut dari regulasi-regulasi lama soal perdagangan dan perlindungan industri lokal yang belum memuaskan semua pihak.

"Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu, Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200 persen, kita juga bisa. Ini agar UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) industri kita bisa tumbuh dan berkembang," ujarnya.

Efek Dagang China dan AS Sudah Disadari Sejak 2022

Zulhas menjelaskan lebih lanjut bahwa imbas dari perang dagang China dan AS itu sudah diketahui sejak 2022. Oleh karena itu, lahirlah Permendag 37 pada 2023, dengan tujuan untuk mengendalikan arus barang impor.

Sebelum ada aturan tersebut, barang impor bisa langsung masuk ke toko atau langsung diterima konsumen. Setelah ada aturan tersebut, maka barang impor harus diperiksa terlebih dahulu.

Dalam Permendag 37 juga diatur soal nominal barang tidak kena pajak yang boleh dibawa dari luar negeri oleh pekerja migran Indonesia (PMI), yakni maksimal senilai 500 dolar pada 56 jenis produk.

"Dengan Permendag 37 itu betul-betul bisa mengunci bisa mengendalikan impor," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat